TEMPO.CO,Surabaya - Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Soepriyatno mengancam akan melaporkan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena memukul seorang pendukung Prabowo di depan kantor KPU. "Ini pelanggaran HAM, pelanggaran demokrasi, pelanggaran undang-undang," kata Soepriyatno dalam orasinya di depan kantor KPU Jawa Timur, Rabu, 6 Agustus 2014.
Tadi pagi, para pendukung Prabowo berdemonstrasi di depan kantor KPU Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemilihan presiden. "Kami sudah negosiasi dengan polisi agar tidak menggunakan kekerasan. Kami hanya menyampaikan aspirasi,” ujar Soepriyatno.
Pemukulan terjadi ketika massa pendukung Prabowo terlibat bentrok dengan polisi yang membuat barikade dalam radius 150 meter dari kantor KPU Jawa Timur. Meski telah terluka di bagian kepala dan pelipis serta berlumuran darah, salah satu pendukung Prabowo masih saja dipukuli dengan tongkat ketika akan dibawa anggota kepolisian setempat.
Menanggapi ancaman itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta mempersilakan massa pendukung Prabowo melapor. "Enggak ada masalah. Dalam era demokrasi ini, itu hak mereka."
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
21 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.