TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, melakukan koreksi atas penjabaran yang tak detail dalam berkas gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk melakukan penjabaran atas dalil yang disusun.
"Ada penyusunan dalil dalam provinsi di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak ada penjabaran dalil," ujar Wahiddudin saat sidang berlangsung di MK, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: 3.000 Pendukung Prabowo-Hatta Demo di Depan MK)
Pada bagian awal, ia menyoroti dalil kesalahan rekap dan pelanggaran yang tak dijabarkan secara detail. Kesalahan lain, kata Wahid, soal penyusunan pelanggaran di tiap provinsi terutama pada bagian kecamatan yang tidak tersusun secara rapi dan sistematis. Ia memberikan contoh Sumatera Utara di nomor satu, sementara Aceh tidak bernomor. "Aceh ini bagian provinsi atau kurang nomor urut," ujar Wahiduddin.
Wahiddudin juga menyoroti soal klaim pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Klaim itu terdapat di butir 5.2 dengan dalil pelanggaran TSM. "Namun penjabaran dalil di tiap provinsi beberapa kesalahan rekap," ujar Wahiduddin. Ia memberi contoh di Aceh pada halaman 15 adalah kesalahan rekap bukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Tak hanya itu, Wahiduddin juga menjelaskan ada dalil yang berulang dan tumpang-tindih. Ia menyoroti pada bagian alasan dalam pelanggaran proses pemilihan umum yang terstruktur di butir empat halaman sembilan. "Ini disebut kembali pada bagian lain huruf besar semua. Ini bagaimana sebetulnya," kata Wahiduddin. (Baca: Massa Prabowo Marah Dilarang Masuk Ruang Sidang)
Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta mengakui ada kesalahan dalam penulisan. Ia mengakui waktu yang terbatas menjadi problem untuk membuat laporan yang sistematis. "Mustahil kami bisa membuat laporan dari seluruh Indonesia dalam waktu singkat dengan rapi dan sistematis. Tak masuk akal," ujar Firman kepada Tempo.
Wahiduddin menjelaskan setiap dalil yang diajukan harus berdasarkan pada bukti yang diajukan. Oleh karena itu, bukti yang diajukan harus mampu menunjukkan letak kesalahan yang fundamental dan mendalam. Ia menganjurkan kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menyajikan bukti yang kuat sehingga dapat digunakan sebagai rujukan atas dalil yang digunakan. "Banyak dalil yang diajukan tapi belum berdasarkan bukti tertentu," ujar Wahiduddin.
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
13 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
17 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
18 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
19 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
21 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya