TEMPO.CO, Jakarta - Kandidat presiden dan wakil presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, bakal menghadiri sidang perdana gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu, 6 Agustus 2014.
Sementara itu, kompetitornya, Joko Widodo-Jusuf Kalla memilih untuk mewakilkan kehadiran mereka pada dua orang kepercayaannya.
"Pak Prabowo hadir karena akan memberikan opening statement, Pak Hatta Rajasa juga hadir," kata ketua tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.
Sementara itu, tim Jokowi mengatakan presiden terpilih versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tak akan hadir. Begitu juga dengan wakilnya, Jusuf Kalla.
"Jokowi akan diwakilkan pada saya, dan Jusuf Kalla akan diwakilkan oleh Hamid Awaluddin," kata Trimedya Panjaitan, politikus PDI Perjuangan. Trimedya mengaku sudah mendapat surat kuasa dari Jokowi pada Senin lalu, saat Jokowi berkunjung di Situbondo. (Baca: Pendukung Prabowo Sesumbar Bakal Kepung MK)
Sebelumnya, MK bakal menyelenggarakan sidang perdana gugatan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 6 Agustus 2014. Sidang ini merupakan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.
Alasan tim mendaftarkan gugatan adalah adanya dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman. Salah satunya di Sulawesi Selatan. Ahmad Baskam, koordinator saksi tim Merah Putih kubu Prabowo-Hatta di Sulawesi Selatan, menyatakan alat bukti 85 ribu DPKTb yang dinilai siluman telah diserahkan ke tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pusat pada 21 Juli 2014.
Menurut Ahmad, DPKTb yang dinilai siluman itu tersebar di 16.757 TPS di Sulawesi Selatan. Mereka adalah para pemilih yang menggunakan KTP atau kartu keluarga. (Baca: Ketua MK Sarankan Massa Pendukung Damai)
"DPKTb itu banyak ditemukan di C1 atau hasil rekap PPS dan DC1 untuk rekap provinsi," ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2014.
Akibat banyaknya DPKTb yang dinilai janggal itu, kubu Prabowo-Hatta menyatakan sejak awal telah menyampaikan keberatan ke KPU Sulawesi Selatan dan telah dicatat dalam form DC2 atau surat keberatan. Namun, kata Ahmad, KPU Sulawesi Selatan tidak menggubrisnya ketika rekapitulasi digelar pada 16 Juli lalu. "Karena temuan kami tidak digubris, kami lanjutkan gugatan ke MK," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya