Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Semakin Jelas
Reporter
Editor
Minggu, 17 April 2005 03:41 WIB
TEMPO Interaktif, Singapura:Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda menyatakan, proses perundingan dengan Pemerintah Singapura soal ekstradisi akan terus dilanjutkan. Dijadwalkan perundingan ke III pada bulan Juni 2005 mendatang di Singapura . Dan pertemuan tersebut memasuki tingkat teknis. "Hasil pertemuan pertama sangat positif sekali,"kata Hasan Wirajuda di Mandarin Hotel, Singapura.Menurut Hasssan, kedua belah pihak ingin sekali mempercepat proses perundingan ekstradisi selesai. "Tapi paling cepat setahun, kelar,"katanya. Banyaknya pengusaha nakal yang lari ke Singapura, seperti kasus larinya Maria Pauliene Lumowa (tersangka utama kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun), mendorong keinginan Pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan ekstradisi. Sebab selama ini begitu mudah bagi koruptor di Indonesia melarikan diri dan menetap di Singapura.Ironisnya negara Singapura yang hanya berjarak 30 mil laut dari Batam, Indonesia itu sekakan jauh di ujung langit, karena tidak adanya perjanjian ekstradisi kedua negara. Akibatnya perbuatan kriminal dan tidak adanya perjanjian ekstradisi itu Indonesia mengalami kerugian ratusan triliun rupian. Sedangkan pelaku kejahatan masih tenang hidup di negara lain dengan berenang di atas uang hasil kejahatan tersebut.Selama ini Singapura hanya memiliki perjanjian ekstradisi hanya dengan dua negara yaitu AS dan Inggeris. Padahal, pelaku kejahatan banyak dilakukan di Indonesia , negara jiran yang paling dekat. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Moch. Slamte Hidayat, terus mendorong agar proses perjanjian itu terwujud secepatnya. Mengingat semakin banyak pelaku kejahatan berkaitan dengan pelarian uang negara di Indonesia. Diharapkannya, perjanjian ini tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan dan berhasil optimal. Hidayat menya.takan dalam dua kali pertemuan sebelumnya, pihak Singapura memperlihatkan niat baik dan bersahabat. Dengan alasan itu, Hidayat yakin perundingan ini akan menghasilkan yang tebaik bagi Indonesia. "Memang lama prosesnya,"katanya.Pertemuan membahas perundingan ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari saling pengertian yang dicapai antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Long dalam pertemuan mereka di Jakarta pada 8 Nopember 2004.Pertemuan dua pucuk pimpinan pemerintahaan dua negara ketika itu antara lain mengupayakan untuk mendorong kesempatan yang terbuka luas guna meningkatkan hubungan biletaral di berbagai bidang dan sekaligus juga menyelesaikan masalah-masalah penting yang ada. Termasuk penyusunan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Rumbadi Dalle