Bupati Karawang, Ade Swara digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Adi, ajudan Bupati Karawang Ade Swara, hari ini, Selasa, 5 Agustus 2014. Pemeriksaan ini terkait dengan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, yang dilakukan oleh Ade dan istrinya, Nurlatifah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Adi diperiksa untuk Ade dan Nurlatifah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Adi diperiksa untuk AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," katanya lewat pesan pendek. (Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang)
Adi sudah terlihat di lobi KPK sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan batik putih. Selain Ade, KPK juga memeriksa Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli lalu. KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan surat izin membangun sebuah mal di Karawang. (Baca: Kasus Bupati Ade, KPK Panggil Dua Pejabat Karawang)
PT Tatar Kertabumi akhirnya menyanggupi permintaan Ade dan istrinya. Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar sebesar US$ 424.439 kepada Ali, adik Nurlatifah. Uang tersebut lalu diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Ade. (Baca: Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro)
KPK menjerat Ade dan Nurlatifah dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di tempat berbeda. Ade ditahan di Rutan Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurlatifah mendekam di rutan yang terletak di gedung KPK, Jakarta Selatan.