Bupati Karawang, Ade Swara digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo Budi Wibowo, mengatakan penahanan kliennya akan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Haryo, yang juga menjadi pengacara istri Ade bernama Nurlatifah--menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang, akan mendampingi dua kliennya untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Selasa, 5 Agustus 2014.
"Saya sedang dalam perjalanan menuju KPK, mendampingi Bupati dan istrinya dalam perpanjangan penahanan," ujar Haryo melalui pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: KPK Anggap BupatiKarawang-Istri Korupsi Keluarga)
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK mengumumkan Ade dan istrinya melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur bahwa ada tindak pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. (Baca: BupatiKarawang dan Istrinya Tersangka Pemerasan)
Sejak dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Pom Dam Jaya Guntur dan istrinya di Rutan KPK, Kuningan. Dua tempat itu terletak di Jakarta Selatan.