TEMPO.CO, Kupang - Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi hibah tanah seluas 10 hektare (ha).
Leonard diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah lahan pemerintah seluas 10 ha di Desa Sangoen tahun 2011 kepada anggota DPRD dan pejabat setempat. Tindakan korupsi dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 345 dan 346. Akibatnya, negara rugi Rp 229,1 juta. Pada akhirnya SK tersebut dibatalkan sendiri oleh Leonard sebagai bupati karena bermasalah.
"Belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan. Saya justru tahu jadi tersangka dari pemberitaan media," kata Bupati Leornard Haning kepada wartawan di Kupang, Selasa, 5 Agustus 2014. Leonard enggan menanggapi berita itu karena belum adanya penyampaian resmi dari Kejaksaan. (Baca juga: Dua Bupati NTT Jadi Tersangka Korupsi)
Sejumlah media telah memberitakan penetapan Leonard sebagai tersangka pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-12 pada 2 Juli 2014. Selain Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah tersebut.
Belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Mangihut Sinaga kembali mengumumkan status tersangka Bupati Rote Ndao. Sesuai aturan, katanya, pemerintah berkewajiban untuk membuat sertifikat lahan pemerintah sebagai aset daerah. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 73 juta untuk sertifikat seluruh lahan pemda, termasuk lahan 10 ha tersebut.
Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao Agustinus Orageru bersama empat orang staf lainnya melakukan kerja sama sepihak dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menambahkan sertifikat lahan bagi orang per orang yang dihibahkan. "Namun, belum ditetapkan dimana lokasinya. Saya merasa dibohongi oleh staf saya," kata Leonard.
Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD tahun 2011 tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Lahannya juga masih ada," katanya.
Kejati NTT telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni Bupati Rote Ndao dan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pandango, terkait kasus pengadaan 158 unit motor senilai Rp 3,2 miliar.