TEMPO.CO, Jakarta - Untuk membuat narapidana dapat patuh sebagai warga negara, lembaga pemasyarakatan menyediakan program deradikalisasi khusus untuk para napi kasus terorisme. Sayangnya, pelaksanaan program tersebut tidak berjalan optimal karena adanya pemotongan anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Anggaran di kami tidak ada. Kegiatan yg dilakukan lebih pada kegiatan kemitraan. Yang penting kegiatan rutin hari ke hari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat saat ditemui di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Menkumham Bantah Narapidana Baiat ke ISIS)
Ia pun mengeluhkan soal anggaran yang kurang, sehingga berdampak pada kurang optimalnya kegiatan-kegiatan pemasyarakatan penghuni LP. Hal tersebut berdampak pada banyak program, termasuk program deradikalisasi terhadap napi kasus terorisme. (Baca: Menag Tak Bisa Sebut ISIS Aliran Sesat)
Menurut Handoyo, selama berada di LP, para napi kasus terorisme ini mendapatkan materi khusus deradikalisasi. Ia menegaskan bahwa adanya napi yang terlibat dalam pembaiatan terhadap pimpinan ISIS bukan disebabkan oleh gagalnya proses deradikalisasi di dalam tahanan. Namun lebih pada kurang optimalnya program-program tersebut dijalankan. (Baca: Polri Sebut Aktor Video ISIS Anak Buah Santoso)
Adanya kelas Pancasila mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu agenda deradikalisasi pada para napi. Namun, menurut Handoyo, jika saat ini ada napi yang masih terlibat dalam hal tersebut (pembaiatan), berarti sudah jelas bahwa mereka mengabaikan kedaulatan NKRI. "Di Kementerian sedang dibahas. Ini melanggar kewarganegaraan prosedurnya, dan lain-lainnya seperti apa."
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN
Berita terkait
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
1 hari lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaKemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
10 hari lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
14 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
14 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
17 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
17 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
17 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
18 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
37 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
39 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya