Ini Kata Pengamat Soal Kewarganegaraan ISIS

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 5 Agustus 2014 06:39 WIB

Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan pemerintah tidak dapat langsung mencabut status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang terlibat dalam pembaiatan organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Menurut dia, pemerintah tidak dapat menyalahkan WNI yang setuju terhadap paham ISIS dikarenakan alasan keyakinan.

"Kalau itu hanya berupa baiat tanpa disertai tindakan ilegal, harusnya tak jadi soal negara," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Polri Sebut Aktor Video ISIS Anak Buah Santoso)

Refly mengatakan pengikut ISIS di Indonesia baru dapat dicabut status kewarganegaraannya jika terbukti melakukan tindakan nyata melawan hukum, seperti penghasutan secara radikal, pemberontakan, atau tindakan makar. Menurut dia, dirinya melihat pengikut ISIS di Indonesia masih sejauh menyatakan dukungan dengan menyetujui paham ISIS tanpa ada tindakan pelanggaran hukum.

"Konstitusi menjamin orang untuk berkeyakinan apa pun. Jadi, meyakini paham ISIS adalah salah satu hak mereka," kata dia. (Baca: Jalaluddin: Kami Menolak Keberadaan ISIS Indonesia)

Namun, Refly mengatakan aparat hukum dapat bekerja mengenakan sanksi kepada pengikut ISIS jika terbukti mereka sudah melakukan gerakan di ruang publik dan mengancam keamanan WNI lainnya. Dia mengatakan pengikut ISIS baru dapat dipidanakan jika terbukti tindakan mereka merugikan bangsa dan negara.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 23 UU No 12 Tahun 2006 tentang status kewarganegaraan, Refly menilai bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, patut mengkajinya lebih dalam. Dia mengatakan pemerintah tak boleh terbawa tren teori pencabutan status kewarganegaraan ini karena ada banyak faktor dari WNI pengikut ISIS yang harus didalami terlebih dahulu.

"Bagaimana kalau para pengikut ISIS itu melakukan baiat hanya karena tren? Apakah kewarganegaraannya dapat semudah itu dicabut?" kata Refly.

Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa masih perlu mengkaji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 lebih dalam karena kasus ini termasuk baru terjadi. Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, menurut Amir, ada rumusan yang masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak yang punya kewenangan terhadap masalah tersebut.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Terpopuler




ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN







Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

17 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

37 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

39 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya