TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian remisi bagi terpidana koruptor dinilai masih sesuai dengan hak asasi manusia. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat, narapidana juga manusia sekalipun koruptor. "Kami takut melanggar HAM," kata Handoyo saat ditemui Jumat, 25 Juli 2014.
Handoyo mengatakan Kementerian selama ini menerapkan kebijakan sesuai prosedur yang ada. Untuk memberikan remisi pun, ujarnya, Kementerian meminta rekomendasi aparat penegak hukum. Handoyo juga menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana saat memberikan remisi.
Handoyo menuturkan pandangan masyarakat secara umum terhadap lembaga permasyarakatan saat ini memang salah kaprah. Lembaga pemasyarakatan, ujarnya, lebih menekankan pembinaan dibandingkan hukuman. "Undang-undang sudah mengatur program lembaga permasyarakat dapat potongan," ujarnya.
Menurut Handoyo, remisi berguna untuk mengurangi jumlah tahanan. Dia mencontohkan lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas. "Satu kamar yang mestinya 10 orang diisi 62 orang, bisa terjadi kerusuhan di lapas itu," ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi pada sejumlah narapidana di Idul Fitri 2014. Ada 55.884 narapidana yang terdata akan mendapat remisi khusus I dan 820 yang mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi khusus II mendapat izin bebas dari tahanan.
Pertimbangan remisi II, menurut Handoyo, karena beberapa faktor seperti kesehatan, usia, wanita, dan anak. "Semua usulan dari wilayah ini akan diajukan ke pusat untuk ditetapkan siapa saja yang akan menerima remisi pada hari raya nanti," ujar Handoyo. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para napi untuk mendapatkan remisi selain menjalankan program pembinaan adalah tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat perilaku kenakalan.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang
Yohanes Surya Jadi Menteri, 'Apa Saya Mampu?'
Diusulkan Jadi Calon Menkominfo, Ini Kata Nezar Patria
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
24 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya