Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi  

Reporter

Rabu, 23 Juli 2014 07:55 WIB

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan diciduk tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Hotasi ditangkap terkait dengan kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari Amerika Serikat sebesar US$ 1 juta.

Lian Lubis, teman Hotasi, mengatakan alumnus Institut Teknologi Bandung itu ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, ia baru saja datang dari Bali menggunakan pesawat Air Asia bersama dengan istri dan dua anaknya. Di Pulau Dewata, ia bersama keluarga menghabiskan waktu sampai tiga hari untuk berlibur.

Ia pulang ke Jakarta karena ingin menyaksikan langsung penetapan pemenang pemilihan presiden. "Dia kan salah satu tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla," kata Lian saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014.

Begitu tiba di Bandara, ujar Lian, Hotasi yang bersama keluarga sedang menunggu di tempat pengambilan barang tiba-tiba didatangi empat orang. Mereka memperkenalkan diri dari Kejaksaan. Petugas kemudian menunjukkan surat eksekusi kepada Hotasi. "Selamat malam, Pak Hotasi. Kami membawa surat eksekusi dari Kejaksaan," tutur Lian menirukan cerita Hotasi. (Baca: Kejagung Kasasi Putusan Bebas Hotasi)

<!--more-->

Hotasi terkejut. Ia sempat bernegosiasi dengan tim Kejaksaan agar tidak ditangkap. Namun petugas berkukuh dan tetap membawa Hotasi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, saat itu juga. Menurut Lian, Hotasi tidak melawan. Ia pasrah.

Namun istri dan anaknya tidak terima. Bahkan anak kedua, yang masih duduk di sekolah dasar, menjerit histeris dan sempat menjadi perhatian banyak orang. "Papa hilang, Papa hilang," tutur Lian menirukan anak Hotasi.

Meski begitu, tim dari kejaksaan tidak menggubris jeritan anak Hotasi. Mereka tetap membawa Hotasi ke Sukamiskin dengan dikawal dua mobil polisi. Hotasi tiba di Bandung sekitar pukul 22.00 WIB. Disusul istrinya, Evelyn Nababan, yang tiba sekitar pukul 23.30 WIB untuk menjenguk.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Hotasi divonis hakim agung yang diketuai Artidjo Alokstar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bebas Hotasi Nababan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Hotasi tak terbukti merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atas penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Amerika Serikat. (Baca: Putusan Bebas Eks Bos Merpati Dinilai Wajar)

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?

Baca Selengkapnya

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya