KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru Kasus Century  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Juli 2014 20:00 WIB

Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya bakal membuka penyelidikan baru dalam kasus Century. Menurut dia, penyelidikan tersebut menunggu vonis terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Terbuka peluang untuk penyelidikan baru, sambil menunggu putusan inkracht-nya seperti apa nanti," kata Busyro melalui pesan pendek, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Vonis Kasus Century, Budi Mulya: Saya Agak Emosional).

Ihwal tersangka baru dalam kasus Century, Busyro tak menjawab. Tapi yang jelas, kata Busyro, putusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Budi Mulya sudah mengindikasikan adanya tersangka baru. "Vonis itu jelas substansinya, yaitu adanya delik penyertaan. Sebagaimana tipikal korupsi di negeri ini yang memang struktural dan sistemik," kata Busyro. "Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum."


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi Mulya 10 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait dengan pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah).

Busyro menyebut korupsi dalam kasus Century sebagai tindakan yang tidak berdiri sendiri. Maka, KPK konsisten dengan menerapkan standar strategi penuntutan dengan penyertaan. Apalagi, Busyro melanjutkan, ada sejumlah 'bromocorah politik' yang merampas harta negara. "Seharusnya, harta negara tak menjadi bancakan keluarga dan kelompoknya," ujar dia.

Pada 16 Juli 2014, setelah Budi Mulya divonis, Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan persidangan terhadap Budi Mulya, dalam kasus Century, membuktikan tindakan korupsi dalam kasus tersebut tak dilakukan sendiri. Artinya, kata Bambang, ada orang lain yang dinilai turut terlibat.

Acuannya, menurut Bambang, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dakwaan primair yang disebut dalam tuntutan terhadap Budi Mulya. "Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang dianggap bersama-sama terdakwa melakukan tindakan yang dikualifikasi melawan hukum, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan," kata Bambang di kantornya.


MUHAMAD RIZKI



Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014

Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Isi Pidato Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya