TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya bakal membuka penyelidikan baru dalam kasus Century. Menurut dia, penyelidikan tersebut menunggu vonis terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Terbuka peluang untuk penyelidikan baru, sambil menunggu putusan inkracht-nya seperti apa nanti," kata Busyro melalui pesan pendek, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Vonis Kasus Century, Budi Mulya: Saya Agak Emosional).
Ihwal tersangka baru dalam kasus Century, Busyro tak menjawab. Tapi yang jelas, kata Busyro, putusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Budi Mulya sudah mengindikasikan adanya tersangka baru. "Vonis itu jelas substansinya, yaitu adanya delik penyertaan. Sebagaimana tipikal korupsi di negeri ini yang memang struktural dan sistemik," kata Busyro. "Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi Mulya 10 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait dengan pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah).
Busyro menyebut korupsi dalam kasus Century sebagai tindakan yang tidak berdiri sendiri. Maka, KPK konsisten dengan menerapkan standar strategi penuntutan dengan penyertaan. Apalagi, Busyro melanjutkan, ada sejumlah 'bromocorah politik' yang merampas harta negara. "Seharusnya, harta negara tak menjadi bancakan keluarga dan kelompoknya," ujar dia.
Pada 16 Juli 2014, setelah Budi Mulya divonis, Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan persidangan terhadap Budi Mulya, dalam kasus Century, membuktikan tindakan korupsi dalam kasus tersebut tak dilakukan sendiri. Artinya, kata Bambang, ada orang lain yang dinilai turut terlibat.
Acuannya, menurut Bambang, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dakwaan primair yang disebut dalam tuntutan terhadap Budi Mulya. "Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang dianggap bersama-sama terdakwa melakukan tindakan yang dikualifikasi melawan hukum, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan," kata Bambang di kantornya.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Isi Pidato Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres