Bupati Malang Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik  

Minggu, 20 Juli 2014 10:54 WIB

Seorang karyawan melintas di depan puluhan mobil dinas Pemkot Surabaya yang terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8). Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, melarang penggunaan 76 mobil dinas oleh pejabat Pemerintah Kota sebagai kendaraan mudik lebaran. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Malang - Bupati Malang Rendra Kresna mengizinkan para pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Malang menggunakan kendaraan dinas mobil dan sepeda motor selama masa Lebaran. Para peminjam kendaraan dilarang mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari merah ke pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam. (Baca: Bupati Subang Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik)

Menurut Rendra, para pengguna juga diwajibkan menjaga dan merawat kendaraan dinas yang dipakai. Kerusakan kendaraan dinas yang dipakai harus diperbaiki dengan duit pribadi dan dilarang memakai anggaran daerah sedikit pun. Apabila kendaraan hilang, maka harus diganti dengan kendaraan buatan tahun terbaru. "Misalnya yang hilang mobil buatan 2008, misalnya, maka harus diganti dengan mobil sejenis buatan 2014. Kalau rusak, ya harus diperbaiki tanpa menggunakan duit pemerintah daerah," kata Rendra kepada Tempo, Ahad, 20 Juli 2014.

Pejabat yang mau memakai kendaraan dinas cukup mengajukan surat pemberitahuan tertulis ke bupati dan ditembuskan ke sekretaris daerah dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset. Sedangkan pegawai yang meminjam kendaraan dinas cukup mengajukan permohonan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah. (Baca: Bupati Bekasi: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik)

Rendra memang tak pernah melarang pejabat dan pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran selama ia menjadi bupati. Ia berprinsip, kendaraan dinas justru akan terpelihara dan terjaga dengan sendirinya saat dipinjam pejabat dan pejabat. (Baca: Soekarwo Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas)

Prinsip itu mengacu pada kenyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang belum mempunyai satu tempat khusus tertutup yang luas untuk menyimpan ratusan mobil dan ribuan sepeda motor dinas. Kendaraan dinas bisa kepanasan dan kehujanan bila ditaruh di tempat terbuka dalam waktu cukup lama. Lagi pula, tidak semua kendaraan dinas dipakai selama libur Lebaran.

Karena sudah diberi kelonggaran menggunakan kendaraan dinas selama masa Lebaran, maka para pejabat dan pegawai pun dilarang terlambat, apalagi mangkir, masuk kerja setelah liburan Lebaran habis. Rendra memastikan bakal sanksi tegas kepada pejabat dan pegawai yang telat dan bolos pasca-Lebaran.

ABDI PURMONO

Terpopuler:
Milisi Penembak MH17: Kami Menembak Mayat
Isi Kargo MH17, Surat Diplomatik sampai Suku Cadang Helikopter
Diultimatum ISIS, Umat Kristen Tinggalkan Mosul
Milisi Diduga Incar Pesawat Putin, Bukan MH17
Jembatan Comal Amblas, Jalur Alternatif Molor 30Km
Insinyur Selamat Gara-gara Tidak Dapat Tiket MH17

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya