Abdullah Puteh Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 11 April 2005 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter MI-2. Majelis menilai, gubernur nonaktf Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar. Puteh juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,6875 miliar selambat-lambatnya satu bulan, setelah mempunyai putusan tetap. Bila tidak, ia akan dikenakan kurungan satu tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Puteh telah melanggar Keppres Nomor 18 tahun 2000 tentang Pengadaan Narang dan Jasa. Pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia itu, menurut majelis dilakukan tanpa melalui proses tender secara terbuka. "Abdullah Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri untuk pengadaan helikopter," kata Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4). Dengan perbuatannya itu, Puteh dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi dan merugikan keuangan negara. Tindakan Puteh juga telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 3,65 miliar dan Putra Pobiagan Mandiri sebesar Rp 3,87 miliar. Hal-hal yang memberatkan Puteh, menurut majelis hakim, karena perbuatan korupsi itu dilakukan di daerah konflik. Selain itu, sebagai kepala daerah dia dinilai tidak mewujudkan tekad pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. "Perbuatan terdakwa merusak citra pemerintah," kata Kresna Menon. Hal-hal yang meringankan, Puteh belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan terhadap keluarga. Dia juga telah mengembalikan uang APBD provinsi NAD. Edy Can -- Tempo News Room

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

14 Januari 2010

Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).

Baca Selengkapnya

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

17 November 2009

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.

Baca Selengkapnya

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

1 Oktober 2008

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

1 November 2007

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.

Baca Selengkapnya

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

1 Desember 2005

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.

Baca Selengkapnya

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

23 November 2005

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.

Baca Selengkapnya