Hakim Nilai Andi Lalai Awasi Penggunaan Anggaran

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 18 Juli 2014 14:49 WIB

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho



TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya.

Dia mengatakan ini terjadi pada pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. (Baca: Andi Malarangeng Pasrah pada Vonis Hakim)

"Terdakwa selaku pejabat penyelenggara negara berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya," kata anggota majelis hakim Aswijon ketika membacakan amar putusan Andi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014.

Menurut dia, itu terlepas dari apakah politikus Demokrat itu hanya melanjutkan desain proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Namun, apabila perbuatan Andi selaku menteri menguntungkan pribadi, pejabat yang bersangkutan, orang lain, dan korporasi merugikan negara, kata Aswijon, kegiatan tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, Aswijon mengatakan PT Adhi Karya yang menjadi rekanan P3SON dibebani fee oleh ketua proyek Wafid Muharam dan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar. "Yang notabene adalah staf terdakwa," kata dia. (Baca: Andi Mallarangeng Ingin Vonis Bebas)

Menurut Aswijon, duit tersebut dibagikan beberapa orang. Di antaranya Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto untuk pemulusan pengurusan sertifikat tanah, PPK, bahkan sampai orang-orang di luar Kemenpora, seperti adik Andi, Choel Mallarangeng dan pejabat AK.

Dia mengatakan duit fee proyek tersebut juga mengalir ke terdakwa melalui Choel. "Disita penyidik US$ 550 ribu dari saksi Choel. Hal tersebut diterangkan Choel di persidangan, tetapi perbuatan yang tidak maksimal mengawasi perencanaan dan proyek dibagi-bagi menjadi fee," ujarnya.

Sedangkan duit dari rekanan PT Adhi Karya, PT Global Daya Manunggal yang telah diterima Choel, dikembalikan ke pemiliknya, Herman. Duit itu oleh Herman juga diserahkan ke KPK.

"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Aswijon. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian dari Hambalang Rp 463 miliar. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat)

Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Andi Mallangeng pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, jaksa meminta agar harta Andi disita.

Jaksa menilai Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.

LINDA TRIANITA




Advertising
Advertising






Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS


Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia

















SHARE: Facebook | Twitter









Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya