KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Pilkada Palembang

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 17 Juli 2014 12:06 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebelum jalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2014. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang.

Menurut Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Akil diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk RH dan M," katanya. RH yang dimaksud adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan M adalah istrinya, Masyito, yang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis pekan lalu.

Romi disangka menyuap Akil saat menjabat Ketua MK sebesar Rp 19,8 miliar agar memenangi sengketa pilkada Palembang. Masyito membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui Muhtar Ependy, pengusaha konfeksi sekaligus tangan kanan Akil.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyitoh dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar)

Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 30 Juni lalu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua Suwidya.

Hukuman tersebut diberikan karena Akil terlibat dalam 15 sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah. Dalam pertimbangan putusannya, hakim tak memberikan pertimbangan yang meringankan. Adapun yang memberatkan adalah status Akil sebagai hakim yang seharusnya memberi contoh integritas tapi justru mencoreng citra MK.

Atas vonis tersebut, Akil bersikukuh bahwa putusan hakim tak mempertimbangkan fakta persidangan "Saya akan banding, sampai ke Tuhan sekalipun," ujar Akil. (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)

Selain Akil, komisi antirasuah juga memanggil beberapa saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera MK Kasianur Sidaruk; staf Humas PT Bangun Jaya Lestari Sukses, Liza Merliani Sako; pegawai Bank Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi; dan pihak swasta bernama Fenny Anggraeni. (Baca: Kasus Suap Pilkada Palembang, KPK Terus Periksa Saksi)

FATIMAH KARTINI BOHANG




Berita Terpopuler:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Syarief Hasan Tak Hadiri Koalisi Merah Putih
Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

15 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya