Selasa, Kejaksaan Akan Terima Putusan Kasasi MA

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juli 2003 10:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan praperadilan yang diajukan Ginanjar Kartasasmita tersangka dalam kasus Technical Assistant Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Upraindo Petro Gas (UPG) . “Tadi siang saya sudah menghubungi Ketua PN Jaksel, Lalu Mariyun yang informasi bahwa mereka baru pukul 11.00 tadi menerima putusan itu. Saya dijanjikan, kejaksaan akan memperoleh salinan itu besok,” ungkap Kepuspenkum Kejaksaan Agung Barman Zahir kepada wartwan, Senin (25/3) petang. Menurut Barman, berdasarkan tanggal surat pengatarnya, keputusan tersebut dikeluarkan MA tanggal 19 Maret 2002. “Tapi menurut informasi dari MA, surat baru dikirim 20 Maret 2002 oleh Direktur Pidana Umum Moegihardjo,” jelas dia lagi. Dengan sampainya salinan keputusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Barman berharap agar pihaknya dapat segera menerimasalinan tersebut. “Sampai saat ini kami belum menetahui isi salinannya. Tapi menurut berita yang kami dengar, kejaksaan dimenangkan,” ujarnya. Ditambahkan oleh Barman, dalam permohonan kasasi waktu itu, kejaksaan menuntut enam hal untuk disahkan oleh MA, yaitu pengakuan atas tim koneksitas yang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 141/AS/JA/04/2001 tertanggal 9 April 2001 dan Surat Perintah Penyidikan dari ketua tim koneksitas nomor print 051/F/FJP/04/2001. Selanjutnya, kejaksaan juga meminta pengakuan MA terhadap dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor print 052/F/FJP/04/2001 tanggal 17 April 2001 serta tindakan penahan terhadap Ginanjar pada 18 april 2001. “Begitu juga untuk perpanjangan penahanan selama 40 hari,” Barman menjelaskan. Kalau ini semuanya dikabulkan, kata Barman, berarti kejaksaan tidak ada masalah dan penyidikan akan terus dilanjutkan. Namun keputusan untuk menahan Ginanjar atau tidak, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. “Itu menjadi strateginya dari JAM Pidsus dan tim penyidik yang sekarang diketuai Jaksa Fahmi,” tegas dia. Mengenai pencabutan pencekalan terhadap Ginanjar, kejaksaan pun belum menentukan sikap sampai salinan putusan telah mereka baca. Namun tim penyidik sudah mempersiapkan diri untuk menanggapi diterimanya salinan itu. “Nanti akan dilihat oleh pimpinan penyidik. Apakah dengan kemenangan kejaksaan itu pencekalan dilanjutkan atau tidak. Karena pencabutan pencekalan itu didasari oleh putusan Pengadilan Jakarta Selatan,” jelas Barman. Kembali pada status penahan Ginajar, menurut Barman, Kejaksaa masih bisa melaksanakannya. Saat keputusan PN Selatan yang membatalkan penahan Ginajar, kejaksaan sudah memperpanjang penahanan selama 40 hari. “Nanti kita hitung, perpanjangan sudah berlaku berapa hari. Sisa itulah yang akan digunakan,” kata dia. Kalaupun masa perpanjangan tidak mencukupi untuk proses penyidikan, kejaksaan bisa mengajukan perpanjangan ke dua selama 30 hari kepada pengadilan. “Nanti perkara dilimpahkan kepada penuntut umum, mereka berhak melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan. Kembali lagi 20 hari yang bisa diperpanjang 30 hari,” tandas Barman. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

3 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya