Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar diambil sumpah saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat (13/6). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Pengajar ilmu politik di Universitas Padjadjaran, Muradi, mengatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar telah melanggar etika politik karena masih bermain dalam sinetron serial Ramadan berjudul Para Pencari Tuhan. "Ini sudah keterlaluan. Ini sudah mencederai harapan publik," ujar Muradi kepada Tempo, Senin, 14 Juli 2014.
Menurut dia, Deddy Mizwar harus memilih salah satu: menjadi wakil gubernur atau artis. Alasannya, tutur Muradi, seorang pejabat negara harus total dalam menyelesaikan semua pekerjaan. "Pilihannya ada dua: berhenti sama sekali di sinetron dan iklan atau mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur Jawa Barat," katanya. (Baca: Lagi, Deddy Mizwar Dipersoalkan Main Sinetron)
Selain itu, Muradi menyayangkan sikap Ahmad Heryawan yang mengizinkan wakilnya untuk tetap bermain sinetron dan iklan. Dia menduga tindakan itu merupakan bagian dari kesepakatan politik antara Aher dan Deddy sebelum mencalonkan diri menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. "Apabila itu benar, berarti mereka telah melakukan kebohongan publik," ujarnya. (Baca: Deddy Mizwar : Jabatan Harus Dipertanggung Jawabkan)
Budayawan Sunda, Tisna Sanjaya, menyayangkan sikap Deddy Mizwar yang masih memilih bermain di sinetron serial Ramadan Para Pencari Tuhan. Menurut dia, sebagai seseorang yang sudah diamanahi oleh masyarakat Jawa Barat, Deddy seharusnya konsisten dan serius memegang amanah tersebut. (Baca: Deddy Mizwar Kaget Ada Dana Century di Rekeningnya)
"Seharusnya seorang berlatar belakang seniman harus menginspirasi masyarakat dengan kerja," ujarnya. Selama ini, tutur Tisna, masih banyak tugas pemerintah untuk mengatasi masalah di Jawa Barat.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
24 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.