Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono (kedua kanan) didampingi Pengacaranya, Hinca Panjaitan tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. Sebelumnya Setiyardi diadukan oleh tim advokasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:Markas Besar Kepolisian mengatakan pencopotan Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII tidak mempengaruhi laju penyidikan kasus tabloid Obor Rakyat. "Karena kasus ini tidak terkendala oleh status jabatannya," kata Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Kepalal Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri saat dihubungi Sabtu 12 Juli 2014. (baca : Tersangka OborRakyat Bisa Kena Pasal Berlapis)
Ronny mengatakan Setiyardi tetap bisa menjalani proses penyidikan di lembaganya meski masih menjabat sebagai komisaris di PTPN XIII. Buktinya Polri telah memeriksa Setiyardi baik sebelum maupun setelah ditetapkan tersangka. "Semua berproses dan tidak ada kendala," ucapnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan Setiyardi Budiono dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII. Pencopotan itu adalah respons pemerintah terhadap penetapan Setiyardi sebagai tersangka kasus Obor Rakyat, tabloid yang memberitakan isu negatif terhadap calon presiden Joko Widodo. (baca : Kasus OborRakyat, Polisi Minta Kesaksian Jokowi)
Ronny mengatakan kendala dalam pengusutan kasus Obor Rakyat lebih pada teknis penyidikan. Misalnya ketika Setiyardi dijerat pasal perundangan pers. "Dewan Pers memiliki pendapat berbeda lantaran menganggap Obor Rakyat bukan produk pers."
Kendala lainnya, lanjut Ronny, ketika kasus ini didorong ke pidana umum, tetapi tidak ada pendapat ahli yang menguatkan alibi hukumnya. "Penyidikan terus kami maksimalkan dalam pengembangan kasus ini," katanya.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.