JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian. Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan. Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab secara pidana. TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya, jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan yang lainnya dari kaset rekaman. Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh terdakwa sebagai bukan suaranya, tutur TPM dalam surat pernyataannya. Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan menyampaikan kebebasan pendapat. Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, kata Mahendradata, Koordinator TPM. Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

45 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

47 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya