Seorang peserta menunjukan petasan (mercon) saat acara adu petasan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (16/9). Tradisi tersebut diselengarakan setiap setahun sekali saat acara pesta rakyat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jember - Aparat Kepolisian Sektor Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat dinihari, 4 Juli 2014, menyita 10 ribu lebih mercon siap jual dari sebuah mobil boks bernomor polisi P-8829-QC yang berangkat dari Jember, Jawa Timur.
Kepala Polsek Maesan Ajun Komisaris Polisi Hadi Siswoyo mengatakan sopir mobil boks bernama Adi hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Dia mengatakan hanya sebagai sopir yang bertugas mengantarkan mercon ke Bondowoso,” ujar Hadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Adi, mercon berbagai ukuran itu milik Zainuri alias Wiwit, warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Mercon itu akan diantar ke sejumlah pedagang di Bondowoso. (Baca: Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Petasan)
Menurut Hadi, pemeriksaan atas kasus itu akan terus dikembangkan. Polisi akan mencari pemilik dan pedagang di Bondowoso yang disebut oleh Adi akan menerima kiriman mercon untuk dijual.
Penyelidikan kasus itu akan melibatkan aparat Kepolisian Resor Bondowoso. Polisi perlu mengungkap jaringannya karena barang berbahaya itu biasanya marak diperjual-belikan pada hari-hari besar dan hari raya. (Baca: Polisi Sita Ribuan Petasan dan Minuman Keras)
Hadi mengatakan para pelaku yang terlibat akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.