TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Yogyakarta membentuk petugas gabungan khusus guna mengawasi peredaran produk-produk konsumsi selama masa Ramadan. Petugas gabungan itu meliputi Dinas Ketertiban, kepolisian, Dinas Kesehatan, hingga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Disperindakop Kota Yogyakarta Suyana menjelaskan tim ini akan beroperasi di berbagai pusat lokasi penyebaran produk secara intensif. "Tidak sekedar pusat oleh-oleh, area pasar tradisional atau perbelanjaan modern, tapi ruang lingkup operasi lebih luas seperti terminal hingga stasiun," kata Suyana, Rabu, 2 Juli 2014.
Suyana mengatakan sebenarnya dari tahun ke tahun, titik-titik lokasi penjualan makanan dan minuman yang terdeteksi tidak mencantumkan batas kedaluwarsa cenderung tidak mengalami pergeseran. "Kalau sudah ditemukan kasus di lokasi tertentu, biasanya hal itu akan terulang lagi di area itu dan bisa diprediksikan," kata dia.
Namun, sejauh ini sanksi yang diberikan pemerintah memang masih bersifat ringan. Seperti meminta penjual memusnahkan dagangannya yang kedaluwarsa dengan disaksikan petugas. Seperti yang terjadi tahun lalu, saat operasi menyasar di kawasan Terminal Giwangan.
Modus lain penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa ini adalah munculnya sejumlah produk makanan seperti oleh-oleh yang sengaja tak mencantumkan tanggal batas kedaluwarsa. "Sehingga dalam operasi ini kami tak mau fokus di satu titik tertentu saja yang sudah biasa menerapkan kebijakan pencantuman produk kadaluwarsa, tapi juga pusat dagang yang lebih informal," kata dia.
Tapi, kata Suyana, potensi penjualan produk kedaluwarsa tidak tergantung lokasi tertentu apakah berada di kawasan pinggiran yang jauh dari pengawasan atau di pusat kota. "Kami akan cek secara acak," kata dia.
Kepala Rumah Sakit Jogja Tutik Setyawati menuturkan gencarnya razia produk makanan dan minuman selama masa Ramadan ini relevan guna menekan timbulnya kasus keracunan. Terlebih Yogya menjadi satu sasaran utama wisatawan dan pemudik yang ikut menaikkan tingginya peredaran produk yang perlu pengawasan lebih ketat. "Termasuk parcel yang sudah terlanjur dikemas lebih menarik itu, perlu pengawasan lebih ketat," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
10 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
14 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
50 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
54 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
58 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca SelengkapnyaGunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak
8 Desember 2023
Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.
Baca SelengkapnyaKader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya
8 Desember 2023
Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman
Baca SelengkapnyaBegini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa
8 Desember 2023
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya