Dengan membawa alat suntik raksasa massa pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).
"Pengguna narkoba tercatat sebanyak 315 juta orang pada usia produktif 15 hingga 64 tahun," kata Anang, Kamis, 26 Juni 2014.
Pada bidang pemberantasan, Anang menyatakan, BNN telah berhasil mengungkap 108.701 kasus narkoba dengan 134.117 tersangka. Pencucian uang dari narkoba juga sudah terungkap sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp 163,1 miliar.
Pada bidang pencegahan, BNN mengklaim telah meningkatkan ekstensifikasi sosialisasi, termasuk dengan memanfaatkan sarana media. BNN juga bergerak hingga ke keluarga untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap ancaman bahaya narkoba. BNN sendiri mencatat selama 2010-2014 telah merehabilitasi 34.467 residen atau pengguna melalui layanan medis atau sosial milik pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba pada 2011, angka prevalensi atau pengguna di Indonesia sebesar 2,2 persen atau 4,2 juta orang. Meski masih di bawah proyeksi prevalensi sebesar 2,23 persen, angka tersebut mengalami peningkatan dan masih terus meningkat.
Tiga masalah yang jadi penyebab, menurut Anang, antara lain keterbatasan jumlah pelayanan rehabilitasi yang tak sebanding dengan jumlah pengguna narkoba, masih masif dan luasnya peredaran gelap narkoba, serta stigma negatif yang masih ditempelkan kepada pengguna oleh masyarakat meski sudah rehabilitasi.
"Mereka dikucilkan bahkan oleh keluarga sendiri, dianggap residivis. Harusnya mereka dibimbing agar pulih dan punya masa depan," kata Anang.
Selain itu, menurut dia, pengguna narkoba saat ini masih dianggap sebagai pelaku kriminal yang kemudian dipenjara. Hal ini membuat para pengguna tak dapat pulih karena dipenjara. Atas dasar hal ini, BNN mencanangkan aksi 2014 dengan tema "Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara".