PPATK: Banyak Caleg Terpilih Punya Rekening Janggal

Reporter

Senin, 23 Juni 2014 04:17 WIB

Gedung MPR/DPR. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi nama-nama calon legislator inkumben yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan dan kembali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Nama-nama orangnya sudah jelas," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Namun ia mengatakan tak bisa menyebutkan nama-nama mereka. Alasannya, data PPATK merupakan data intelijen. "Kalau saya yang bicara, nanti mengagetkan," katanya. "Sudah ada datanya tapi kami tak bisa sebutkan."

Yang jelas, ia melanjutkan, ada banyak nama calon legislator inkumben yang diduga memiliki transaksi keuangan mencurigakan itu. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK dalam minggu-minggu ini masih melakukan klarifikasi atas data-data itu. Data nama-nama calon legislator itu kini sudah ada di tangan KPK. "KPK mesti memverifikasi, tunggu di KPK," katanya.

Pada pemilu tahun ini, kata dia, PPATK menambahkan sejumlah alat untuk mengungkap kejahatan keuangan. Di antaranya penerapan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (Sipesat) yang mulai dijalankan pada Mei lalu, serta pelaporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri yang berlaku pada Maret lalu.

Dalam sistem-sistem itu, transaksi keuangan di atas Rp 500 juta, baik dilakukan melalui tarik maupun setor tunai, wajib dilaporkan ke PPATK. Adapun transfer keuangan dari dan ke luar negeri, berapa pun jumlah nominalnya, wajib dilaporkan ke PPATK. "Kami juga kerja sama dengan Bea-Cukai, bawa uang tunai di atas Rp 100 juta juga dilaporkan," katanya.

Laporan transaksi keuangan kepada PPATK, kata dia, tak hanya datang dari perbankan. Namun juga 17 penyedia jasa keuangan lain. Misalnya asuransi, broker saham, wali amanat, bursa efek, leasing company, pegadaian, hingga koperasi simpan-pinjam. Laporan itu juga datang dari penyedia barang dan jasa, seperti developer, dealer kendaraan, dan balai lelang.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan itu diterapkan berdasarkan kajian PPATK pada dua pemilu sebelumnya, yakni pada 2004 dan 2009, serta pemilu kepala daerah. Hasilnya, penelitian itu mendapati transaksi keuangan mencurigakan selalu meningkat sebesar 125 persen sejak dua tahun sebelum pemilu digelar.

Dalam kajian itu, ia mengatakan, grafik dugaan traksaksi mencurigakan oleh calon legislator memperlihatkan garis yang terus naik. Artinya, kalau seorang calon legislator melakukan penyimpangan uang negara untuk pemilihan, maka penyimpangan itu akan terus terjadi, bahkan setelah ia terpilih. Modus-modus penyimpangan keuangan negara biasa dilakukan melalui penggunaan uang bantuan sosial, pendidikan, serta hibah. "Dari Sabang sampai Merauke, tipologinya seperti itu," katanya.

Ia mengatakan seseorang yang menyelewengkan keuangan negara pasti diperiksa KPK. PPATK dan KPK, ia melanjutkan, tak tebang pilih dalam menjerat koruptor. Membongkar kejahatan korupsi membutuhkan waktu yang panjang. Dalam memproses perkara korupsi, PPATK dan KPK mendahulukan berkas yang lengkap terlebih dulu.

ANANG ZAKARIA





Berita terpopuler:
Usai Diberedel, Keluarga Prabowo Ingin Beli Tempo
Goenawan Mohamad: Kita Takut Orde Baru Lahir Lagi
Temuan BPK, Ahok Ingin Inspektorat Dicopot
Jokowi Siapkan Pertanyaan Khusus untuk Prabowo

Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya