TEMPO Interaktif, Jakarta:Peringatan Australia kepada pemerintah Indonesia yang menggugat PT. Newmont Minahasa Raya merupakan suatu ancaman. "Ini merupakan ancaman terhadap bangsa ini dalam penegakkan hukum," ujar Koordinator LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Siti Maemunah, ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu (27/3).Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pemerintah Australia, Philip Ruddock, menyatakan gugatan yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang Amerika Serikat, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dapat menyulitkan investasi pada sektor tambang di negara-negara Asia Tenggara. Pasalnya, bisnis investasi butuh kepastian dan transparansi hukum di negara yang bersangkutan.Menurut Mae, panggilan Siti Maemunah, pernyataan Ruddock tersebut menggunakan standar ganda (bias). "Di satu sisi, mereka (para investor tambang asing) mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum. Tetapi ketika pemerintah mulai melakukan penegakan hukum, mereka komplain karena beresiko terhadap investasi mereka. Apa mau mereka? Ini adalah pembodohan publik,"kata Mae. Menurut Mae pengajuan kasus NMR ini tidak ada hubungannya dengan investasi.Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, juga menegaskan perkara Newmont adalah untuk penegakkan hukum. "Penegakkan hukum atas ada atau tidaknya pencemaran,"ujar Rachmat ketika dihubungi Tempo.Sebelumnya, awal bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 Milyar. Gugatan ini diajukan pemerintah atas tuduhan pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara, akibat pembuangan limbah tailing perusahaan tambang emas tersebut.Selain pengajuan perkara perdata, pemerintah juga mengajukan perkara ini dari aspek pidana. Sebanyak lima orang pejabat NMR menghadapi ancaman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terkait dengan pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Salah satunya warga Australia, karena itu pemerintah Australia juga ikut-ikutan berkomentar.Ami Afriatni