Anggota Majelis Hakim Perkara Akbar Bantah Dapat Tekanan
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 09:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro, yang akan menyidangkan tersangka Akbar Tandjung dalam kasus penyalagunaan dana Bulog Rp 40 miliar, membantah adanya tekanan-tekanan yang mampir kepadanya menjelang akan digelarnya persidangan pada Senin (25/3) besok.. “Enggak ada, sampai saat ini enggak ada. [Dan} Mudah-mudahan enggak ada,” kata Andi kepada Tempo News Room di Jakarta, Minggu (24/3) siang. Andi lalu mempersilakan kepada pihak mana saja yang menggantungkan harapannya pada proses pengadilan ini untuk datang menyaksikan persidangan. Sebab, katanya, dirinya sangat menyadari kebutuhan transparansi proses persidangan dari perkara yang menyedot begitu besar perhatian publik ini karena menjadikan ketua umum sebuah partai politik yang besar, sekaligus Ketua DPR saat ini, sebagai tersangkanya. “Hanya itu tadi, tempatnya terbatas,” kata dia. “Ada kekhawatiran-kekhawatiran gedungnya nanti runtuh atau rubuh karena pengunjungnya membludak.” Seperti diketahui pada hari yang sama akan pula digelar sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur di tempat yang sama. Untuk alasan yang sama pula, Kapolda Metro Jaya sempat mengusulkan agar tempat persidangan ini dipindahkan. Sebagai anggota majelis, dia mengaku sempat khawatir dengan bakal mebludaknya pengunjung yang dikhawatirkan akan menggangu jalannya sidang. Kendati begitu, dia tetap berprinsip perkara akan di sidangkan di PN Jakarta Pusat. “Kita lihat saja nanti, apakah sampai mengganggu persidangan. Kalau dapat tetap berjalan dengan baik dan keamanan juga masih dapat terkendali, toh, apa salahnya kita tetap laksanakan di PN Jakarta Pusat,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, pejabat humas PN Jakarta Pusat itu juga menegaskan bahwa dirinya bersama anggota majelis yang lain akan berusaha untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan harapan-harapan semua pihak. Dia berjanji akan memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan kaca mata hukum dan keadilan. “Tentunya juga bahwa kita kan bertugas menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini,” kata dia lagi. (Wuragil)
Berita terkait
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Tottenham Hotspur 2-0 dalam Laga Tunda
17 menit lalu
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Tottenham Hotspur 2-0 dalam Laga Tunda
Chelsea mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 2-0 dalam laga tunda Liga Inggris.