Asal Tafsir Divonis 3 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 24 Maret 2005 12:15 WIB

TEMPO Interaktif, Batam:Masud Simanungkalit, 50 tahun, Rabu (24/03)divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Masud, menurut Ketua Majelis Hakim Janatul Firdaus, bersalah karena telah salah menafsirkan Alquran. Masud menerbitkan buku berjudul "Kutemukan Kebenaran Sejati dalam Alquran". Dalam Buku setebal 25 halaman itu, Masud menyelewengkan dua kalimat syahadat, dari Ashadu Anla iilaha ilallah Waashadu Anna Muhammadar Rusullah diubah menjadi Ashadu anla illaha ilallah Waashadu Anna Isa Mahdiyah Rasulullah. Selain itu dalam tafsir itu Masud menyebuta Allah Bapak di Surga. "Dalam Islam itu tidak ada,"kata Hakim Janatul. Dalam buku yang disebarluaskan atas nama Yayasan Al Hanif, menurut hakim, Masud menafsirkan secara salah surat Yasin. Menafsirkan Alqur'an, kitab suci umat Islam, menurut Hakim Jannatul, tak bisa dilakukan sembarang orang. Apalagi penafsiran itu dijadikan buku guna disebarluaskan. Sebab bisa memicu kemarahan umat dan berunjung permusuhan antar umat beragama. Majelis Hakim menilai Masud telah melanggar pasal 156a huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama."Masud Simanungkalit dengan sengaja melakukan perbuatannya serta tidak sedikitpun merasa menyesal atas perbuatannya,"kata Hakim Jannatul.Memang terdakwa sempat mengirim surat permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam. Namun tak sedikitpun merasa bersalah. Bahkan dalam surat tersebut Masud minta agar MUI menyetujui Islam Al Hanif yang didirikannya. Ashari Abbas, Ketua MUI Batam menyatakan, putusan hakim itu cukup bagus dan memuaskan. Sebab, sepengetahuannya, Masud Simanungkalit bukan beragama Islam. Dalam persidangan terdakwa mengaku masuk agama Islam setahun yang lalu. "Orang beragama Islam saja belum tentu bisa menafsirkan Alqur'an , apalagi agama lain,"kata Ashari.Masud Simanungkalit, sebelumnya berprofesi sebagai wartawan Harian Angkatan Bersenjata dan kemudian menjadi karyawan Otorita Batam. saat didekati Tempo tak mau berkomentar banyak. "Apa khabar,bang?"katanya singkat sambil menuju kamar tahanan yang akan didiaminya sekitar 3 tahun.Rumbadi Dalle

Berita terkait

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Selengkapnya

Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.

Baca Selengkapnya

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Selengkapnya

Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

4 April 2017

Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya

Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

27 Januari 2017

Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Baca Selengkapnya

Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

15 November 2016

Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

15 November 2016

Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.

Baca Selengkapnya

9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok  

8 November 2016

9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok  

Penyidik mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataan Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Baca Selengkapnya

Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'  

7 November 2016

Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'  

Menurut Munarman, dalam kasus ahok yang pertama kali mengunggah video adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya