Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terhadap dakwaan terkait kasus Hambalang. Menurut jaksa, eksepsi yang dibacakan Anas pekan lalu, 6 Juni 2014, adalah upaya menggiring persidangan ke format politik. "Kami menangkap kesan seolah-olah terdakwa tidak sedang dihadapkan dalam persidangan kasus korupsi, tapi terdakwa sedang berhadapan dengan lawan politik dalam konstestasi politik," kata jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juni 2014.
Menurut Yudi, kepiawaian Anas dalam berorasi merupakan cara terdakwa untuk menggiring forum hukum ke dalam format politik dengan menggunakan bahasa-bahasa politik, gestur politik, tutur politik, logika-logika politik, dan sentimen-sentimen politik. "Terdakwa secara sadar berusaha dengan sangat keras membius panggung hukum persidangan yang terhormat ini, untuk dipaksa-paksa masuk ke dalam skema politik," ujar Yudi. (Baca: Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY )
Menurut Yudi, dalam eksepsinya Anas berupaya untuk membangun logika pembenaran bahwa ia adalah korban dari pertarungan politik. Sehingga keberadaannya di ruang persidangan merupakan bagian dari skenario politik.
Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Anas keluar dari Komisi Pemilihan Umum tahun 2005 karena ingin menjadi presiden. Dia membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar sehingga bergabung dengan partai. (Baca: KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari)
Anas Urbaningrum didakwa menerima Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, dia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Anas pun mendapat dana kegiatan survei pemenangan untuk Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478 juta.