Suap Hutan Bogor, KPK Cegah Daniel Otto Kumala  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 11 Juni 2014 21:16 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya menetapkan status cegah terhadap Daniel Otto Kumala, orang yang diyakini memiliki hubungan famili dengan Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan suap dalam tukar-menukar kawasan hutan Bogor.

"Sejak 6 Juni 2014, ada empat orang yang dicegah. Semuanya berasal dari kalangan swasta," kata Johan di kantornya, Rabu, 11 Juni 2014.

Selain Daniel Otto Kumala, KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga mencegah Ardani, Suwito, dan Lusiana herdin. "Seluruhnya dicegah hingga enam bulan ke depan."

Menurut Johan, pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan, mereka sedang tak berada di luar negeri. "Tapi saya belum tahu kapan mereka dipanggil," kata Johan.

Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dalam rangkaiannya menangkap tiga orang, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, F.X. Yohan--bukan pegawai Bukit Jonggol.

Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan tiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan tersebut. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp 5 miliar ke Rachmat--duit itu diambil dari kantor Bukit Jonggol.

Situs www.sentulnirwana.com memuat informasi soal PT Bukit Jonggol Asri. Perusahaan tersebut didirikan pada 1994. Pada 2010, 88 persen sahamnya diambil PT Sentul City Tbk. Mega proyek ketika itu adalah kota baru mandiri. Lima bulan kemudian, Sentul City resmi menggandeng PT Bakrieland Development Tbk. Kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Pada 23 Juli 2011, Bukit Jonggol memulai proyek Sentul Nirwana di atas lahan seluas 12.000 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada April 2013, Sentul City meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bukit Jonggol menjadi 65 persen. Di saat yang bersamaan, saham Bakrieland menurun menjadi 35 persen.

MUHAMAD RIZKI


Berita Terpopuler:
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
PBB Beri Rapor Merah Soal Toleransi di Indonesia
Miley Cyrus Robek Gambar Selena Gomez di






Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya