Tak Jelas Pemiliknya 25 Kontainer Gula Disita Bea Cukai
Reporter
Editor
Selasa, 22 Maret 2005 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Dua puluh lima kontainer yang berisi gula pasir disegel Bea dan Cukai Batam, Senin ( 21/03/2005 )di Pelabuhan Telaga Punggur , Batam. Penyegelan itu dilakukan karena pihak pemasok tidak memperlihatkan dokumen sesuai aturan yang berlaku. Salah satu yang menyebabkan penyegelan adalah tidak ada surat persetujuan perdagangan antar pulau ( SPPAP ) sesuai dengan peraturan. Padahal itu sangat penting bila alasan pemasok gula pasir untuk pulau-pulau di sekitar Batam. "Harus ada suratnya dulu, baru direalisasikan, jangan pasok dulu, ya jika ketahuan bila enggak ketahuan, bisa aja dibawa ke tempat lain,"kata Souvenir, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai Type A Batam.Jumlah gula pasir yang tersimpan di dalam 25 kontainer mencapai ribuan ton. Namun, jika surat persetujuan perdagangan gula antar pulau bisa diperlihatkan, menurut Souvenir, gula pasir itu bisa didistribusikan. Menurut Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, sebenarnya keberadaan gula itu tidak menjadi masalah. Gula tersebut hasil lelang PT. Angel Product Jakarta. Hanya saja pemasok tidak memperlihatkan SPPGAP asli, sehingga pihak BC menyegel kontainer tersebut agar tidak terjadi hal yang merugikan. "Pemasok itu resmi, bukan illegal, hanya surat aja yang tak lengkap,"katanya. Tak salah jika bea cukai mencurigai keberadaan gula itu.Rumbadi Dalle