Polisi yang Diduga Penerima Suap Adrian Divonis Bebas
Reporter
Editor
Senin, 21 Maret 2005 21:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima anggota Polri yang diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan Bank BNI divonis bebas. Mereka adalah Kombes Heri Haryanto (penyidik di Unit Pajak), AKBP Yurod, AKBP Ali Johardi, AKP Elisben Purba, dan AKP Efendi Pangaribuan. Dalam kasus ini, ada 17 polisi yang diperiksa. Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Andi Chaerudin menjelaskan kelima anggota tersebut dibebaskan dengan pertimbangan prinsip keadilan. "Kelimanya tidak secara utuh menangani kasus pembobolan BNI," katanya dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (21/3).Sementara 12 polisi lainnya dijatuhi hukuman teguran secara tertulis, dua diantaranya ditambah hukuman mutasi dengan demosi (tanpa promosi). Dua orang yang dikenai sanksi teguran tertulis dan mutasi tersebut adalah Kombes Irman Santosa, dan AKP Agus Salim. Pertimbangan menambah hukuman bagi keduanya, kata Andi, karena Irman Santosa seorang kepala unit yang menangani aspek manajerial. Sementara Agus Salim dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin kepolisian, dan ada ucapannya yang dinilai berlebihan dan tidak etis.Sepuluh anggota polisi yang memeperoleh teguran tertulis adalah Kombes Bambang Permantoro, Kombes Mashudi, AKBP Basuki, AKBP Sofyan Lubis, Kompol Siti Kumalasari, AKP Siti Zubaidah, AKP Dedi Sugandi, AKP Pandit Purnawan, AKP Arya Devanata, dan Bripka Ahmadi.Irman Santoso dan kawan-kawan, diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan Rudy dalam sidang Komisi Kode Etik 18 Januari lalu, dia menstransfer uang tersebut melalui Bank Lippo cabang Kuningan. Ketujuh belas terperiksa tersebut diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian. Pengambilan keputusan telah diambil dalam sidang pelanggaran disiplin pada 9 Maret. Bertindak sebagai pimpinan sidang Andi Chaeruddin sebagai atasan hukum para terperiksa. "Mereka diberi batas waktu 14 hari sejak diputuskan untuk menyampaikan keberatan. Namun, hingga hari ini mereka tidak menyampaikan keberatan," kata Andi.Erwin Dariyanto - Tempo