TEMPO Interaktif, Bondowoso : Sidang pembacaan tuntutan terhadap pembunuh caleg PDI-P Bondowoso R.Soewardjo di Pengadilan Negeri Bondowoso, Senin (21/3) beralangsung tegang. Pasalnya, ratusan masa pendukung terdakwa Abdul Fatah dan Erfan, keduanya adalah otak pembantaian,berteriak-teriak hingga mengganggu jalannya persidangan dan terjadiketegangan dengan petugas kepolisian. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut dua orang eksekutor Soewardjo lainnya, yakni Sucipto dengan 20 tahun penjara dan Syaiful Bahri ditunttu 18 tahun. Fatah dan Erfan diduga kuat aktor utama kasus pembantaian Soewardjo dan keluarganya pada 13 Juli 2004.Sidang sesi pertama yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB berlangsung tegang. Ratusan pendukungan Abdul Fatah dan Erfan berdatangan ke PN Bondowoso untuk melihat langsung perjalanan persidangan. Untuk mengamankan jalannya sidang, Polres Bondowoso menurunkan ratusan personel. Jaksa Penuntut Umum M. Kabul, Hari Suryono, dan M. Su?ud, menuntut 20 tahun penjara terhadap terkdakwa Erfan. Menurut jaksa Kabul, tidak ada hal-hal yang meringankan tersangka karena selalu menyulitkan dalam persidangan dan berbelit-belit serta tidak menyesal terhadap tindakan pembunuhan terencana itu. Saat dibacakan tuntan tersebut, ratusan pengunjung yang mengaku pendukung berat terdakwa Erfan langsung berdiri dan berteriak "Ini penuh rekayasa, ini tidak adil," teriak mereka. Sementara, tersangka lainnya Abdul Fatah, yang menjadi otak pembunuhan Soewardjo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa pada persidangan sesi kedua. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 16.30 itu juga berlangsung panas. Persidangan Abdul Fatah--yang menjadi caleg dengan nomor urut dibawah korban R.Soewardjo--juga dibanjiri massa yang sangat banyak. Beberapa kali majelis hakim mempringatkan pengunjung agar mendengarkan pembacaan tuntutan, bahkan ada beberapa orang yang diusir dari ruang sidang.Namun demikian, hingga akhir sidang tidak terjadi kericuhan apapun.Menanggapi masalah besarnya tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut, kuasa hukum terdakwa Didik Muzanny berjanji akan melakuan pembelaan. "Kami melihat banyak kejanggalan dan kekuarangan dalam tuntutan jaksa. Kami akan memblejeti tuntan itu, karena banyak hal yang menyimpang dari fakta yang terungkap selama persidangan. Tapi lengkapnya tunggu minggu dengan saja," ujarnya. Mahbub Djunaidy-Tempo