Akil Mochtar Menolak Didakwa Pasal Pencucian Uang  

Reporter

Senin, 2 Juni 2014 12:34 WIB

Akil Mochtar sebelum bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali digelar, Senin, 2 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Pada awal persidangan, Akil menyatakan keberatannya atas dakwaan pencucian uang yang juga ditujukan kepadanya.

"Bagaimana Pak Akil, apakah ada yang ingin disampaikan terkait persidangan hari ini?" kata ketua majelis hakim Suwidyo saat membuka persidangan. Lalu Akil menjawab, "Saya keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena jaksa penuntut umum tidak ada wewenang. Dalam dakwaan keenam itu, saya tidak bersedia didakwa dengan pasal yang sudah dicabut." Dia berpendapat, tindak pidana utama yang didakwakan terhadap dia adalah suap, bukan korupsi. Itu sebabnya dia menyatakan keberatan atas dakwaan dengan pasal-pasal pencucian uang.

Akil berjanji akan menangkal tuduhan itu dengan bukti dokumen bahwa harta dan kekayaannya yang sekarang disita oleh negara bukan hasil kejahatan. Menurut Akil, dasar dakwaan pasal pencucian uang yakni adanya transaksi keuangan yang dilakukan adik Atut, Chaeri Wardhana, ataupun orang kepercayaannya, Muhtar Ependy, kepada CV Ratu Samagat yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita, tak bisa disangkutkan dengan dia.

"Masak tindakan yang dilakukan oleh CV Ratu Samagat yang tak ada hubungan hukum dengan saya, kecuali bahwa direksinya adalah istri saya, saya diminta bertanggung jawab dan semua harta saya disita. Rekening gaji saya saja sekarang disita," kata Akil.

Akil Mochtar dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Akil disangka menerima suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten. Atas perbuatannya, Akil didakwa lima pasal sekaligus.

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler


Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara
Jaringan Perempuan Protes Demonstrasi Lempar Bra
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya