Perubahan Haji Era Anggito

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 1 Juni 2014 05:03 WIB

Anggito Abimanyu saat membacakan pengunduran dirinya karena dugaan plagiarisme di University Club, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (17/2/2014). Rekto UGM Pratikno mengungkapkan bahwa Dewan Senat akan membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memproses pengunduran diri dosen Fakultas Ekonomi tersebut. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggito Abimanyu diangkat menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama per 26 Juni 2012. Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia Ade Marfudin mengatakan, selama menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito telah melakukan beberapa perubahan.

Berikut ini perubahan yang dilakukan mantan dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tersebut:

1. Tak mengizinkan permintaan kuota tambahan haji oleh pejabat.
Padahal, biasanya kuota sisa reguler tersebut dijadikan bancakan. "Anggito punya keberanian untuk menutup keran itu," katanya saat dihubungi, Jumat, 30 Mei 2014.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin sebelumnya mengatakan ada ratusan kuota haji yang kosong tiap tahun. Kuota ini yang diminta oleh pejabat negara atau pimpinan organisasi kemasyarakatan. Permintaan ini coba ditertibkan sejak ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama pada 2012.

2. Menginvestasikan dana optimalisasi haji ke obligasi syariah (sukuk).
Menurut Ade, penempatan tersebut lebih aman lantaran dijamin pemerintah. Bunganya pun lebih tinggi dibanding deposito, sehingga rata-rata dana manfaatnya pun meningkat. Pada 2012, dana manfaatnya mencapai Rp 1,7 triliun, dan 2013 sebanyak Rp 2,3 triliun. Menurut dia, sebelumnya, dana ini ditempatkan lewat deposito.

3. Membayarkan denda jemaah haji
Ade mengatakan tahun ini Kementerian Agama berencana membayarkan denda atau dam para jemaah dari dana optimalisasi yang mengendap. Denda ini dibayarkan karena jemaah melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, seperti melakukan haji tamattuk atau melaksanakan umah terlebih dahulu baru haji. Cara ini dilakukan oleh sekitar 90 persen jamaah haji Indonesia. Ade mengatakan denda yang dibayar mencapai Rp 240 miliar per tahun. Biasanya, denda ini dibayar oleh masing-masing jemaah.

4. Mengubah standar pemondokan
Menurut Ade, Kementerian Agama berniat mengubah standar pemondokan haji. Tahun ini pemondokan minimal setara hotel bintang tiga. Biasanya, pemondokan hanya setara apartemen.

5. Mengawal rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji


NUR ALFIYAH


Berita Terpopuler:

Bocah ‎Disetrum Saat Warga Katolik Sleman Diserang

Selain Anggito, SBY Ganti Dirjen Kemenag yang Lain

Gunung Meletus, 133 Warga Terjebak di Sangeang Pulo

Pangdam Tanjungpura Minta 10 Tank untuk Perbatasan









Berita terkait

Terpopuler: Bahkan Pejabat OJK pun Pernah Diteror Debt Collector Perusahaan Pinjol, Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Cair Maret

2 Februari 2024

Terpopuler: Bahkan Pejabat OJK pun Pernah Diteror Debt Collector Perusahaan Pinjol, Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Cair Maret

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku sempat terkena teror debt collector dari sebuah perusahaan pinjol.

Baca Selengkapnya

Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

28 November 2023

Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?

Baca Selengkapnya

10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu

10 Juni 2022

10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan 10 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2022 - 2027. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Bos Bank Muamalat Blak-blakan Soal Rencana IPO Tahun Depan

17 Maret 2022

Bos Bank Muamalat Blak-blakan Soal Rencana IPO Tahun Depan

Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad Kusna Permana membeberkan rencana pihaknya melakukan IPO pada tahun depan. Berapa target PBV-nya?

Baca Selengkapnya

RUPSLB Bank Muamalat Setujui Perombakan Dewan Komisaris

1 Maret 2022

RUPSLB Bank Muamalat Setujui Perombakan Dewan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan dengan suara bulat.

Baca Selengkapnya

Anies Umumkan Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM

2 Desember 2021

Anies Umumkan Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM

Anies Baswedan umumkan Bank DKI sebagai koordinasi sindikasi kredit dan pembiayaan kepada 2 juta UMKN.

Baca Selengkapnya

ISEI Gelar Kongres ke-21 pada 1 September 2021, Ini Tiga Bahasan Utamanya

27 Agustus 2021

ISEI Gelar Kongres ke-21 pada 1 September 2021, Ini Tiga Bahasan Utamanya

ISEI akan menggelar kongres ke-21 dan seminar pada 31 Agustus hingga 1 September 2021 mendatang. Apa saja yang akan dibahas?

Baca Selengkapnya

BPKH Sebut Calon Jemaah Bisa Tarik Dana Haji, Tapi Bakal Kehilangan Antrean

8 Juni 2021

BPKH Sebut Calon Jemaah Bisa Tarik Dana Haji, Tapi Bakal Kehilangan Antrean

BPKH memastikan dana haji dikelola dengan aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah.

Baca Selengkapnya

Ramai Isu Seputar Dana Haji, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu

7 Juni 2021

Ramai Isu Seputar Dana Haji, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Kepala BPKH Anggito Abimanyu blak-blakan menjawab 9 pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tidak Ikut Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

3 Juni 2021

Indonesia Tidak Ikut Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Baca Selengkapnya