TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Sejumlah hutan lindung yang terdapat di kawasan Pegunungan Muller yang berada di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalteng terancam rusak, karena ada pembukaan tambang batubara. Padahal hutan lindung di hulu Sungai Barito itu merupakan kawasan tangkapan air Pengunungan Muller yang akan diajukan sebagai World Natural Heritage.Hal ini dikatakan Itan, dari Mitra Lingkungan Hidup Kalteng, kepada Tempo, Rabu, (16/3) di Palangkaraya.Hutan lindung di kawasan tersebut diantaranya Bubun, Batu Pau, Lampuyat serta yang ada di daerah perbatasan Kalteng dan Kaltim yang merupakan kawasan Cekungan Geologi Kutai Atas.Menurutnya, semula pemerintah provinsi Kalteng mengalihkan fungsi hutan untuk perusahaan tambang batubara PT. Maruwai Coal dengan cara merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRWP) Kalteng tahun 1999 yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRWP Nomer. 8 tahun 2003. "Ironisnya, dalam perubahan RTRWP tersebut tidak pernah melibatkan pihak pemerintah Kabupaten Mura," katanya.Dampak yang akan ditimbulkan akibat pembukaan tambang adalah banjir di hampir seluruh kawasan Barito seperti Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Mura bahkan Kaltim. Untuk itu, pihaknya akan mendesak pemerintah Kalteng, juga Pemkab Kabupaten Mura untuk menolak pertambangan di kawasan hutan lindung tersebut. "Apabila belum ada usaha konkrit yang dilakukan oleh Pemkab Mura mengenai alih fungsi hutan ini maka kami akan melakukan upaya-upaya lainnya," tegasnya.Karana WW