1 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak oleh Pertambangan Batu Bara

Reporter

Editor

Eni Saeni

Minggu, 25 Mei 2014 17:18 WIB

Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jambi - Sekitar 1 juta hektare kawasan hutan lindung dan konservasi di Provinsi Jambi rusak akibat usaha pertambangan batu bara. Kabupaten Sarolangun dan Bungo mendominasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah tersebut.

"Kami mendesak instansi yang berwenang menyetop atau mencabut IUP yang telanjur sudah diberikan," kata Musli Nauli, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2014.

Menurut dia, pemberian rekomendasi sehingga turunnya izin minerba pada sepuluh tahun terakhir di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi itu dilaksanakan secara masif, dikeluarkan setahun sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Ini membuktikan adanya permainan antara bupati dan pengusaha. Berdasarkan hasil temuan kita, setiap satu IUP, bupati mengeluarkan rekomendasi menerima upeti dari para pengusaha mencapai Rp3-5 miliar," ujar Musli.

Jumlah suap itu jauh lebih kecil bila dibandingkan data dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurut data KPK, diduga para kepala daerah menerima suap mencapai Rp 10-15 miliar setiap rekomendasi IUP dikeluarkan.

Total IUP di Provinsi Jambi mencapai 398 IUP, yang bermasalah 198 IUP, karena berada di kawasan hutan lindung dan tumpang tindih. IUP bermasalah itu didominasi Kabupaten Bungo--dari 70 IUP, sebanyak 51 IUP bermasalah; dan diikuti Kabupaten Sarolangun--dari 83 IUP, sebanyak 47 IUP bermasalah.

Menurut data KPK, lokasi IUP berada di kawasan hutan seluas 480.502,47 hektare. Dengan rincian hutan konservasi 6.300,22 hektare (sembilan unit), hutan lindung 63.662,22 hektare (lima unit), hutan produksi 410.540,03 hektare (124 unit), dan area penggunaan lain 597.830,07 hektare.

Perusahaan yang memiliki IUP di kawasan hutan lindung di Provinsi jambi antara lain PT AT (TBK) seluas 5.664,13 hektare, PT DIP 281,48 hektare, PT JG 49.969,13 hektare, PT SB (Persero) 671,81 hektare, PT TPC 7.075,67 hektare, dengan total mencapai 63.662,22 hektare.

Dari 398 IUP di wilayah Jambi, terdapat 38 pelaku usaha tanpa NPWP, bahkan ada beberapa di antaranya tidak mencantumkan alamat kantor. Kabupaten Sarolangun juga mendominasi masalah tata ruang serta kurang bayar PNBP Rp 3.201.446.072 dan US$ 9.373.817.

Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku pusing dengan kondisi ini. "Saya dijadikan pusing akibat kondisi ini, bukan tidak mungkin saya akan mencabut IUP yang bermasalah dan tidak memperpanjang izinnya," katanya.

IUP itu muncul saat Bupati Sarolangun masih dijabat Hasan Basri Agus, saat ini menjabat Gubernur Jambi. Namun Cek Endra diisukan diam-diam juga memiliki IUP batu bara di kawasan Desa Panti, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, bekerja sama dengan seorang pengusaha di daerah itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sarolangun M. Haris tidak membantahnya. Namun dia mengatakan sesuai akta perusahaan atas nama Thamrin (pengusaha lokal) dan secara hukum tidak ada kaitan.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya