Korupsi Haji Disebut Struktural, Anggito Tersangka?

Reporter

Minggu, 25 Mei 2014 06:15 WIB

Anggito Abimanyu saat membacakan pengunduran dirinya karena dugaan plagiarisme di University Club, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (17/2/2014). Rekto UGM Pratikno mengungkapkan bahwa Dewan Senat akan membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memproses pengunduran diri dosen Fakultas Ekonomi tersebut. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. "Kasus ini bisa berkembang dari yang sekarang sudah disidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketika dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2014.

Kamis lalu, 22 Mei 2014, KPK sudah mengumumkan peningkatan status penyelidikan kasus itu menjadi tahap penyidikan. Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaran haji ini, antara lain, menyangkut pengadaan pemondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk jemaah haji. Tersangka pertama yang ditetapkan oleh KPK adalah Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut informasi yang diterima Tempo, tuduhan yang menyangkut Suryadharma juga berkaitan dengan pemberian fasilitas haji gratis pada sejumlah keluarga pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR. Hal ini diperkuat dengan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan untuk Suryadharma.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat, 23 Mei 2014, mengatakan frasa ini merujuk pada keluarga Suryadharma, anggota Komisi Agama, dan penyelenggara ibadah haji. Pada musim haji lalu, ada 35 nama yang tercatat ikut dalam rombongan haji gratis. Tujuh di antaranya merupakan keluarga Suryadharma.

Menurut Busyro, karakter korupsi di Indonesia bersifat struktural. Sinyalemen Busyro ini diduga mengarah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, pejabat paling dekat di bawah Suryadharma. Apalagi ada sejumlah indikasi mulai mengarah ke sana. Salah satunya, KPK sudah menyita telepon seluler Anggito.

Kepada Tempo, salah satu peserta haji gratis, bekas Sekretaris Menteri Agama Saefuddin, mengatakan pejabat yang menandatangani surat keputusan tugasnya adalah Direktur Jenderal Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. “Sudah. Saat itu Dirjennya sudah Pak Anggito,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Mei 2014.

KPK sudah memeriksa Anggito ketika kasus ini masih tahap penyidikan pada 19 Maret 2014. Menurut Anggito, ketika itu pengadaan akomodasi terkait dengan haji tersebut merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi. Selaku direktur jenderal, Anggito mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Adapun Menteri Agama menjadi pengguna anggaran penuh dalam dana haji.

IRA GUSLINA SUFA | ANTON APRIANTO







Terpopuler
Tengah Malam, Dokter Cantik Datangi KPK
Kementerian Bertanya Apakah Kepala JIS Pedofilia
Kontras Persoalkan Jenderal di Timses Jokowi-JK
Konsep 'Tol' Laut Jokowi Picu Kontroversi
Timnas U-19 Taklukkan Yaman 3-0
DPR Sebut Jatah Haji dari Menteri Sudah Biasa




Berita terkait

Terpopuler: Bahkan Pejabat OJK pun Pernah Diteror Debt Collector Perusahaan Pinjol, Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Cair Maret

2 Februari 2024

Terpopuler: Bahkan Pejabat OJK pun Pernah Diteror Debt Collector Perusahaan Pinjol, Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Cair Maret

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku sempat terkena teror debt collector dari sebuah perusahaan pinjol.

Baca Selengkapnya

Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

28 November 2023

Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?

Baca Selengkapnya

10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu

10 Juni 2022

10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan 10 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2022 - 2027. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Bos Bank Muamalat Blak-blakan Soal Rencana IPO Tahun Depan

17 Maret 2022

Bos Bank Muamalat Blak-blakan Soal Rencana IPO Tahun Depan

Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad Kusna Permana membeberkan rencana pihaknya melakukan IPO pada tahun depan. Berapa target PBV-nya?

Baca Selengkapnya

RUPSLB Bank Muamalat Setujui Perombakan Dewan Komisaris

1 Maret 2022

RUPSLB Bank Muamalat Setujui Perombakan Dewan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan dengan suara bulat.

Baca Selengkapnya

Anies Umumkan Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM

2 Desember 2021

Anies Umumkan Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM

Anies Baswedan umumkan Bank DKI sebagai koordinasi sindikasi kredit dan pembiayaan kepada 2 juta UMKN.

Baca Selengkapnya

ISEI Gelar Kongres ke-21 pada 1 September 2021, Ini Tiga Bahasan Utamanya

27 Agustus 2021

ISEI Gelar Kongres ke-21 pada 1 September 2021, Ini Tiga Bahasan Utamanya

ISEI akan menggelar kongres ke-21 dan seminar pada 31 Agustus hingga 1 September 2021 mendatang. Apa saja yang akan dibahas?

Baca Selengkapnya

BPKH Sebut Calon Jemaah Bisa Tarik Dana Haji, Tapi Bakal Kehilangan Antrean

8 Juni 2021

BPKH Sebut Calon Jemaah Bisa Tarik Dana Haji, Tapi Bakal Kehilangan Antrean

BPKH memastikan dana haji dikelola dengan aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah.

Baca Selengkapnya

Ramai Isu Seputar Dana Haji, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu

7 Juni 2021

Ramai Isu Seputar Dana Haji, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Kepala BPKH Anggito Abimanyu blak-blakan menjawab 9 pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tidak Ikut Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

3 Juni 2021

Indonesia Tidak Ikut Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Baca Selengkapnya