Kasus Korupsi Rp 77 Miliar di NTT Mulai Diperiksa
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 20 Mei 2014 11:33 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 20 Mei 2014, kembali menangani kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT senilai Rp 77 miliar. Penanganan kasus itu terkatung-katung sejak 2007, meskipun Kejaksaan menduga banyak pejabat di NTT yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Kejaksaan, terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana pendidikan luar sekolah (PLS) karena tidak semuanya diberikan kepada kelompok binaan PLS.
Hari ini penyidik Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Pada saat kasus korupsi itu terjadi, Marthen menjabat sebagai mantan Kepala Subdinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Kami sudah layangkan surat panggilan kepadanya. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Ansar kepada Tempo. (Baca:Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi)
Menurut Ridwan, pemeriksaan terhadap Marthen sebagai saksi penting dilakukan. Dia dianggap mengetahui segala bentuk penyaluran dana yang diperuntukkan bagi kelompok informal yang dibina melalui dana PLS. “Penyidik memandang perlu memeriksanya untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ridwan.
Selain Marthen, kata Ridwan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lain. Di antaranya mantan Bendahara Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Gloripka Adu.
Pemeriksaan kasus itu dilanjutkan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mengambil-alih penanganan kasus itu. "Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, KPK siap mengambil-alih penanganannya," ucap Abraham saat berada di Kupang, NTT, Senin, 5 Mei 2014 lalu. (Baca: KPK Siap Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 77 M di NTT)
Jaksa Agung Basrief Arief, yang juga berada di Kupang saat itu, mengatakan kasus itu masih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, penyelidikannya terkendala data aliran dana kepada siapa saja. Kejaksaan sudah bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkapnya. "Siapa saja yang akan dijadikan tersangka akan diketahui setelah diperoleh data dari PPATK,” ujarnya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Deklarasi di Rumah Sukarno, Pilihan Prabowo Aneh
Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Panglima TNI: Indonesia Tak Butuh Kapal Induk
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia