TEMPO.CO, Sidoarjo - Agus Purnomo, 49 tahun, sopir mobil Alphard yang nyelonong ke lobi Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, dan menabrak seorang bocah resmi dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Tommy Ferdian mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi di TKP, sopir Alphard, serta CCTV. "Kami sudah tetapkan sopirnya sebagai tersangka," kata Tommy kepada Tempo, Sabtu, 17 Mei 2014. (Baca: Alphard Masuk Lobi Bandara, Kondisi Sopir Normal)
Menurut Tommy, tersangka Agus Purnomo dikenakan pasal berlapis karena kelalaian dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan dan korbannya juga meninggal pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 4, 2, dan 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agus juga dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. "Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling lama satu tahun," kata Tommy. (Baca: Keluarga Korban Alphard Minta Sopir Dihukum Berat)
Insiden itu berawal ketika Agus menurunkan bos dan tamunya di depan lobi Terminal 2 Bandara Juanda, Selasa, 13 Mei 2014. Mobil Alphard dengan nomor polisi S-1771-NG yang dikemudikan Agus melaju tanpa kendali. Polisi menduga sopir salah injak pedal sehingga menabrak mobil yang ada di depannya lalu terpental masuk ke lobi, menabrak tiang lobi kemudian menabrak beberapa orang yang kemudian diketahui satu rombongan keluarga yang ingin menjemput saudaranya yang baru pulang dari Malaysia menjadi TKI. Bocah bernama Muhammad Rafi tewas. Jenazah Rafi dievakuasi ke Rumah Sakit Soekantyo Jahja, Jalan Bachtiar Jahja, Juanda, sebelum dibawa ke rumah duka di Sampang. (Baca: Alphard Nyelonong, Balita Terlindas Ban)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Jerry Wong Banjir Ucapan Duka dari Selebritas
Puan Dianggap Tak Pantas Dampingi Jokowi
Pramugari Salat di Pesawat, Ini Tanggapan Garuda
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya