TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap hakim konstitusi untuk terdakwa Gubernur Banten Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014 pagi dijaga ratusan Brimob dari Polda Metro Jaya. Petugas Brimob berjaga di depan Gedung Tipikor serta di depan ruang sidang lantai 1 gedung yang sama. "Iya, kami diminta mengamankan sidang di atas, sidangnya Ibu Atut. Kami seratus personel di sini," kata seorang Brimob yang enggan disebutkan namanya.
Persidangan Atut hari ini rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni pengacara yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak untuk pasangan Amir Hamzah-Kasmin, Susi Tur Andayani, dan Petugas Komisi Pemilihan Umum Lebak, Agus Sutisna. (Baca: SBY Segera Teken Pemberhentian Atut).
Saat ini Atut baru memasuki ruang sidang. Perempuan berusia 51 tahun itu mengenakan atasan batik berwarna cokelat dan kerudung hitam serta sepatu bot berhak sekitar 7 sentimeter. Puluhan pendukung Atut yang kebanyakan ibu-ibu berjilbab juga sudah duduk di ruang sidang. (Baca: Dua Anak Atut Melenggang ke Senayan).
Sebelumnya, usai menghadiri pembacaan dakwaan pekan kemarin, Atut diteriaki maling saat hendak memasuki mobil tahanan. Atut sendiri didakwa menyuap Akil Rp 3 miliar untuk penanganan sengketa pemilukada Lebak. Duit itu baru direalisasikan Rp 1 miliar yang disediakan adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, dan akan diberikan ke Akil melalui Susi.
Atut dan Wawan juga disangka korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Atut dijerat pula terlibat kasus dugaan pemerasan. Sedangkan Wawan dijerat kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan
Mega Bahas Cawapres Jokowi Rabu Besok
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
10 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
12 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
14 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
14 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
15 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
18 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya