KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor  

Reporter

Jumat, 9 Mei 2014 08:55 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggeledah kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin, hari ini, Jumat, 9 Mei 2014. Di saat yang bersamaan, tim KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati, kantor PT Bukit Jonggol Asri, serta kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Rachmat Yasin sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim komisi antirasuah pada Rabu, 7 Mei 2014 terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin). Dua puluh empat jam kemudian, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.

Selain Rachmat, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.

Seusai diperiksa, Bupati Rachmat membantah ada uang miliaran yang mengalir untuknya. Dia mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan KPK adalah ulah stafnya tanpa menyebutkan staf yang dimaksud. ”Ada hal terindikasi suap yang dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu.” (Baca pula: Ruang Kerja Rachmat Yasin Disegel KPK).

Rachmat dan Zairin dikenakan pasal sangkaan yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Adapun FX Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pegawai PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ketiganya ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

RIKY FERDIANTO | MUHAMAD RIZKI




Berita Terpopuler

Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK

Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY

Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya