Uraikan Sejarah Majapahit, Terdakwa Ditegur Hakim

Reporter

Kamis, 8 Mei 2014 20:00 WIB

Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Aktivis Save Trowulan yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di Facebook, Deddy Endarto, membacakan nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 8 Mei 2014. Dalam pengantar nota pembelaan tersebut, Deddy sempat panjang-lebar menjelaskan sejarah Kerajaan Majapahit.

Menurut Deddy, Kerajaan Majapahit punya kesamaan konsep dengan Indonesia. Ia mencontohkan, bendera merah putih ada pada zaman Patih Gajah Mada. Bendera itu sering disebut getih-getah. Selain itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dicuplik dari Kakawin Sutasoma, kitab yang muncul pada zaman Majapahit.

Tak hanya itu, pasukan inti angkatan laut Majapahit, Jala Mangkara, kata Deddy, kini bermetamorfosis menjadi nama unit pasukan elite Angkatan Laut Indonesia. "Atas dasar itulah pemerintah Indonesia harus melindungi dan merevitalisasi situs Majapahit," ujarnya.

Deddy juga mengatakan ibu kota Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, didaftarkan pemerintah Indonesia ke Unesco agar diakui sebagai warisan dunia.

Hakim sempat menegur Deddy karena tidak langsung menyampaikan inti eksepsi, tapi justru menguraikan sejarah Majapahit. "Masih kuat bacanya? Agak cepat Saudara Deddy. Yang Anda bacakan itu sejarahnya, bukan nota eksepsi pada perkara Saudara. Sidang yang lain masih menunggu," kata ketua majelis hakim Ainur Rofik agak gusar.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal ketika Deddy mengunggah status pada dinding akun Facebook miliknya. Dia menyebut pengusaha pabrik baja yang ketika itu tengah membangun pabrik di wilayah cagar budaya Trowulan, Sundoro Sasongko, sebagai pengusaha hitam jago ngeles, pengusaha hitam yang melakukan teror hukum, dan pengusaha yang hendak menggusur leluhur Majapahit.




EDWIN FAJERIAL







Advertising
Advertising

Berita terkait

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

20 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya