29 November 2013 Bupati Bogor Rachmat Yasin menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Dedy Kusdinar di Pengadilan Tipikor. Dalam kesaksiannya, Rachmat mengatakan pihaknya sempat dilarang masuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor.
Sebagai bupati, Rachmat bisa saja menindak keras pelarangan tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukannya karena dia merasa ada tekanan psikologis dalam pembangunan proyek tersebut. "Proyek itu adalah proyek negara, menggunakan uang negara, ada tekanan psikologis sendiri bagi saya," ujar Rachmat.
Dalam persidangan tersebut, Rachmat juga mengakui proyek Hambalang melanggar IMB. Ia mendapatkan laporan dari Dinas Tata Bangunan bahwa pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu sudah melanggar IMB dan site plan. "Pelanggarannya ketinggian bangunan," kata Rahmat.
7 Mei 2014 KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin
23 Juni 2022
KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang merupakan kaka kandung Bupati non aktif Ade Yasin. Rachmat yang saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat adiknya.