Gugatan Apindo Dimentahkan Mahkamah Konstitusi  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 8 Mei 2014 06:27 WIB

Ketua APINDO Sofyan Wanandi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tiga pasal yang digugat oleh Apindo adalah Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4).

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2014.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan konteks perkara frasa "demi hukum" di ketiga pasal itu berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari pekerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

"Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja dimaksud," tutur anggota majelis hakim, Anwar Usman.

Anwar meneruskan, adanya dalil multitafsir dari pemohon terhadap frasa "demi hukum" dalam pelaksanaan di lapangan, baik perspektif pengusaha maupun buruh, adalah masalah hukum yang bersifat implementatif. "Bukan merupakan masalah hukum yang bersifat pertentangan norma undang-undang terhadap UUD 1945," kata Anwar.

Jika terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya, ujar Anwar, hal itu menjadi kewenangan pemerintah. Khususnya, yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. "Salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak menaati peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya.

Kuasa hukum Apindo, Ibrahim Sumantri, sangat menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurut Ibrahim, keputusan MK tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Sebab, di sisi lain, frasa tersebut dikatakan tidak boleh batal demi hukum. "Tapi, kalau syaratnya terlanggar, bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau mentok, baru maju ke pengadilan," tuturnya.


SINGGIH SOARES





Berita Terpopuler:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton

Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif

Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja

Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN







Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya