TEMPO.CO, Subang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Engkus Kusdinar mengatakan pemerintah akan membayar tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru pekan depan. "Kalau tidak Senin atau Selasa (5 atau 6 Mei 2014), dipastikan sudah dikirim ke masing-masing nomor rekening penerima," kata Kusdinar kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Menurut dia, jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di daerahnya mencapai 5.246 orang dengan total pembayaran Rp 54 miliar. Itu merupakan utang pemerintah pada triwulan pertama 2014. Adapun utang tunjangan sertifikasi pada November dan Desember 2012 masih dalam proses penerbitan surat keputusan di tingkat direktorat jenderal dan dipastikan dibayarkan pada Juni 2014. "Uangnya sih sudah ada di rekening Pemkab Subang sebesar Rp 27 miliar," ujar Kusdinar.
Macetnya pembayaran tunjangan sertifikasi dan profesi tahun 2012 itu, Kusdinar melanjutkan, disebabkan oleh selisih penghitungan anggaran di APBN Perubahan 2011 terkait dengan adanya kenaikan gaji. Adapun tunjangan pada periode 2013 sudah dibayarkan sepenuhnya.
Kusdinas mengatakan penerima tunjangan sertifikasi itu bukan cuma guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Para guru non-PNS pun akan mendapat pembayaran pada waktu yang sama. Sebab, tunjangan sertifikasi guru non-PNS ditanggung dana dekonsentrasi APBD Provinsi Jawa Barat. "Pembayarannya akan langsung disampaikan ke nomor rekening para guru penerimanya," ujarnya.
Kepala SDN Dawuan 1 Kaler Suparna mengatakan para guru sudah menunggu pencairan dana tersebut selama lima bulan dana. Dia berharap informasi pembayaran tunjangan sertifikasi pekan depan itu benar. Sebab, akibat belum cairnya dana tersebut, banyak guru yang meminjam duit untuk melunasi utang-utang mereka. "Utangnya seperti untuk bayar kredit kendaraan dan uang kuliah anak-anak," ujarnya.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
55 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?
5 Februari 2024
Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca Selengkapnya