KPK Minta Boediono dan Sri Mulyani Blakblakan

Reporter

Kamis, 1 Mei 2014 06:27 WIB

Direktur Manajer Bank Dunia Sri Mulyani. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani blakblakan saat bersaksi dalam sidang kasus Bank Century. "Kami berharap mereka sampaikan sejujurnya, seluasnya, selengkapnya, apa yang terjadi dalam peristiwa itu, sehingga KPK bisa menangani kasus ini secara tuntas," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 April 2014.

Menurut dia, kesaksian mereka penting pula bagi masyarakat, agar publik tahu apa yang sebenarnya membuat Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan dikucuri dana fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia. "Apa yang disampaikan bisa dijadikan bahan KPK untuk mengembangkan kasus Century," kata Johan. (Baca juga: Boediono Bersaksi di Sidang Century Awal Mei Nanti).

Pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK, K.M.S. Roni, meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai saksi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Keduanya dikabarkan telah setuju untuk bersaksi dalam sidang tersebut. Sri Mulyani bakal bersaksi pada 2 Mei 2014, sedangkan Boediono sepekan kemudian, 9 Mei 2014.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim. (Baca juga: Saksi Sebut Aset Bos Century di Luar Negeri Rp 2 T).

Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular senilai Rp 2,753 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, Badan Pemeriksa Negara menduga negara merugi Rp 689,39 miliar terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan Rp 6,76 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BUNGA MANGGIASIH


Berita lain:
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Jagal Tangerang Baru Seminggu Putus Cinta
Jalinan CintaTak Direstui,Jagal Tangerang Beraksi
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Adik Mantan Pacar Hentikan Amuk Jagal Tangerang
Olga Syahputra Sakit, Ini Pengakuan Dokternya

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya