Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak  

Reporter

Rabu, 30 April 2014 12:48 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat pegawai negeri dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Untuk kasus korupsi pajak Bank Central Asia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran persnya, Rabu, 30 April 2014. (Baca: Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat )

Menurut dia, nama empat orang itu adalah Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji P.S., dan Sahapon Hutasoit. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 375 miliar itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. (Baca: KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus)

Nota dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus Tambunan.

Menurut salinan nota dinas yang diperoleh Tempo, Hadi menyebutkan sejumlah alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan.

Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan KPK nilainya Rp 375 miliar.

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Hadi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Ancaman maksimal bagi Hadi adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, KPK juga menyisipkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya Hadi.



BUNGA MANGGIASIH




Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'

Berita terkait

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

14 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

1 hari lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

4 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

7 hari lalu

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.

Baca Selengkapnya

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

10 hari lalu

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

Laba bank BCA mencapai Rp 12,9 triliun pada kuartal pertama 2024. Ada sejumlah kredit restrukturisasi yang mulai berangsur normal.

Baca Selengkapnya

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

10 hari lalu

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

BCA dan entitas anak membukukan kenaikan total kredit sebesar 17,1 persen secara tahunan menjadi Rp 835,7 triliun para kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

10 hari lalu

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

Kepala Ekonom BCA David Sumual merespons pelemahan rupiah. Ia menilai depresiasi rupiah karena ketegangan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

13 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Orang Terkaya di Indonesia April 2024 versi Forbes, Prajogo Pangestu Tetap Jawara

17 hari lalu

Daftar 12 Orang Terkaya di Indonesia April 2024 versi Forbes, Prajogo Pangestu Tetap Jawara

Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia versi Forbes untuk April 2024. Hartono Bersaudara dan Dato Sri Tahir urutan berapa?

Baca Selengkapnya