KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 30 April 2014 05:15 WIB

Seorang pekerja menunjukkan segenggam bijih nikel di perusahaan pertambangan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Larangan ekspor ini tidak berlaku bagi produk tambang yang sudah diolah sebelumnya di Indonesia sebelum dikirim. REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO , Palembang: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan, lembaganya mengincar royalti pertambangan hingga Rp 28 triliun setiap tahun. Angka itu merupakan potensi kerugian yang semestinya diterima oleh negara dari sektor pajak.

Menurut dia, kebocoran royalti itu akibat buruknya sistem administrasi dan perpajakan pada hampir sebagian besar usaha pertambangan mineral dan batu bara. "Selama ini sistem pengawasannya belum terbangun secara baik," kata Zulkarnain di sela acara pertambangan di Palembang, Selasa, 29 April 2014. (Baca: KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti)

Zulkarnain menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah penyimpangan di sektor pertambangan, yang dimulai sejak proses awal usaha pertambangan, seperti longgarnya penerbitan izin usaha pertambangan. Kelemahan ini, kata dia, terjadi merata di seluruh indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mochtar Husein, mengatakan hingga kemarin terdapat 10.922 izin pertambangan. Dari jumlah itu izin yang berstatus bersih dan jelas hanya 6.042 izin. “Ada yang masih tumpang tindih karena batas wilayah," katanya di forum yang sama. (Baca: Separuh Perusahaan Tambang Tak Bayar Royalti)

Adapun Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta bupati dan wali kota lebih tegas terhadap pengusaha yang kerap menghindar dari pajak serta kewajiban reklamasi pasca pembukaan lahan tambang. "Jika 2 kali peringatan tidak diindahkan silakan putus izinnya,” ujar Alex.

Alex mengimbuhkan, saat ini terdapat sekitar 359 pemegang izin pertambangan di daerahnya. Dari data tersebut sedikitnya 77 persen di antara izin itu sudah dinyatakan legal. Sehingga negara dan daerah dipastikan memperoleh pemasukan dari sektor tambang dan mineral. (Baca pula: Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun)

Keyakinan ini, menurut Alex, muncul setelah Direktorat Pajak mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan diterbitkan oleh daerah yang menjadi pemegang lokasi. "Sesuai petunjuk Dirjen Pajak, nantinya NPWP diterbitkan oleh daerah."

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya