TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman minta Bupati Bima Syafrudin H.M. Nur membatalkan keputusannya memutasi dua pejabat di wilayahnya. "Hak-hak Zubair dan Salam agar dipulihkan dan mutasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam surat. (Baca: Di Yogya, Pendidikan Termasuk Paling Bermasalah)
Zubair dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima, dan dijadikan guru SMA Negeri 1 Sanggar. Salam juga dimutasi dari posisinya sebagai Kepala SMP Negeri I Bolo menjadi guru biasa.
Syafrudin mengambil putusan itu setelah dirinya menggantikan Bupati Bima Fery Zulkarnain yang meninggal mendadak pada 26 Desember 2013. Mutasi yang diberlakukan pada 27 Januari 2014 itu dilaporkan Zubair dan Salam kepada Ombudsman.
Kantor Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat lantas melakukan investigasi. Mereka mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bima dan Gubernur NTB.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim menjelaskan semestinya mutasi ditetapkan berdasar tiga syarat, yaitu aturan, kepatutan, dan substansi. "Ini perbuatan mal-administrasi," ujar Adhar Hakim, Selasa, 29 April 2014. (Baca: Ombudsman Ajak Polisi Bahas Standar Layanan)
Menurut Adhar Hakim, penyerahan rekomendasi kepada Gubernur NTB tersebut dilakukan karena kewenangannya selaku pembina di daerah. "Rekomendasi ini tidak fakultatif. Harus dilaksanakan. Dan kami memantau selama 60 hari," ucapnya.
Surat rekomendasi Ombudsman disampaikan kepada Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin. "Akan dikaji dan ditindaklanjuti," kata Amin. Dia berharap Ombudsman terus mengawal kasus ini. Penyebab mutasi diduga karena Zubair dan Salam pendukung Fery Zulkarnain.