Bekas Wali Kota Bandung Divonis 10 Tahun  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Senin, 28 April 2014 13:10 WIB

Dada Rosada. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, akhirnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dia dinyatakan terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.

Majelis Hakim pimpinan Nurhakim memvonis Dada berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. "Menyatakan terdakwa Dada Rosada terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Nurhakim dalam sidang.

Nurhakim mengatakan bahwa vonis untuk Dada sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa pernah menjabat Wali Kota Bandung selama dua periode dengan mendapat banyak penghargaan dari dalam dan luar negeri.

Adapun yang memberatkan, terdakwa seorang wali kota yang tak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa sebagai pimpinan juga harusnya mencegah anak buah melakukan korupsi. "Tetapi terdakwa malah ikut dalam perbuatan dan melakukan pembelaan kepada Rohman dan kawan-kawan. Juga merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Majelis menyepakati sekaligus tiga dakwaan jaksa penuntut Komisi Antikorupsi. Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep menyuap Majelis Hakim Tipikor PN Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Suap disetor bertahap mulai Juli hingga Desember 2012.

Majelis hakim tersebut adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari. Hasilnya, pada Desember 2012, Majelis pimpinan Setyabudi menjatuhkan vonis sesuai keinginan Dada. Rochman cs hanya diganjar pidana 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta, dengan amar tanpa menyeret Dada Rosada dan kawan-kawan.

Namun, lantaran atas putusan tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat banding ke Pengadilan Tinggi, Dada kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi pada awal 2013. Tujuannya agar putusan banding lebih ringan atau mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Juga dengan amar putusan tanpa mengungkap peran Dada cs.

Untuk itu, Dada lalu memerintahkan Herry menyetor duit Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebanyak Rp 500 juta kemudian disetorkan Toto kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga. Selain duit, Dada juga meningkatan status bintang Hotel milik Pasti. (Baca: Jenguk Dada, Ridwan Kamil Sematkan Ikat Sunda)

Dada juga dinyatakan terbukti meminta Toto dan Herry untuk memberikan imbalan ke Setyabudi atas jasa 'mengurus' hakim Pengadilan Tinggi sebesar Rp 500 juta. Duit "upah" disetor ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun saat serah terima duit Rp 150 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Maret 2013, Setyabudi dan Asep dijaring operasi tangkap tangan KPK. (Baca: Hakim Tipikor Bandung Dipecat tanpa Uang Pensiun)

ERICK P. HARDI

Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler lainnya:
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat

Jadwal dan Klasemen Liga Primer Inggris Malam Ini

Jakarta, Kota dengan Pertumbuhan Terpesat Sedunia





Berita terkait

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

55 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

15 April 2023

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya